Reduce bounce ratesindo Sobo Sirait bersama rekan - rekanya menang melawan Parman Sirait sebagai tergugat dalam putusan perkara No.60/Pdt.G/2021/PN Balige kabupaten Toba.. - Indometro Media

Sobo Sirait bersama rekan - rekanya menang melawan Parman Sirait sebagai tergugat dalam putusan perkara No.60/Pdt.G/2021/PN Balige kabupaten Toba..


Renti Situmeang SH.MH Selaku kuasa hukum Pengacara Sobo Sirait bersama rekan-rekannya.


Media indometro.id 

Berita toba.

Dalam Sidang putusan pengadilan negeri Balige kabupaten toba dengan perkara No: 60/Pdt.G/2021/PN Balige, disebutkan bahwa Sobo Sirait bersama rekan - rekannya sebagai penggugat telah menang dalam persidangan balige kabupaten Toba pada tanggal 2 februari 2022 dengan lawannya Parman Sirait sebagai tergugat dalam  pokok persoalan sengketa tanah Seluas 25 hektar  yang berada didesa parik, kecamatan uluan, kabupaten Toba."

Menurut informasi keterangan Renti Situmeang SH.MH selaku Kuasa hukum Sobo Sirait bersama rekan - rekannya, awalnya kami niat baik dan untuk bisa diadakan mediasi diantara kedua belah pihak dihadapan masyarakat setempat dan juga dihadapan aparat desa setempat didesa Parik ,kecamatan uluan kabupaten toba." 

Selang mediasi dengan para pihak tergugat  yaitu saudara " Parman Sirait" diantara mereka merasa kurang terima atas hasil pertemuan mediasi itu dan akhirnya pihak dari Parman Sirait berkeras, ucap Renti." Pada akhirnya kami selaku penggugat  mengajukan perlawanan melalui jalur hukum dipengadilan negeri Balige kabupaten Toba pada tahun 2021, ujar Renti.

Setelah kami ajukan gugatan keberatan kami dipengadilan negeri Balige kabupaten Toba" Renti Situmeang SH.MH selaku Pengacara Sobo Sirait bersama rekan - rekannya siap melawan pihak Parman Sirait sebagai tergugat yang kami laporkan kepengadilan Balige, tandasnya." 

Obyek perkara tanah yang berada didesa Parik dikecamatan uluan, kabupaten Toba, banyak memakan waktu cukup lama sekali, sembari menunggu hampir berjalan 1 tahun lebih menunggu hasil putusan pengadilan negeri Balige kabupaten toba sampai dengan PK putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,  dan pada akhirnya selesai putusan pengadilan negeri Balige kabupaten toba pada tanggal 2 februari tahun 2022,  ujar Renti Situmeang SH.MH.

Obyek perkara tanah itu seluas 25 hektar,bahkan ada batas - batas yang dimilki oleh Sobo Sirait bersama rekan - rekannya,  sebagai berikutnya ;

1 Dari sebelah Timur, perbatasannya adalah Aek jullak / Setdam.

2. Dari Sebelah Barat perbatasannya berada dilokasi  Tanah Raja Nauli Mangan, 

3. Dari sebelah Selatan perbatasannya  Tanah Raja Nauli Mangan, 

4. Dari sebelah Utara perbatasannya Rihit Ganjang / Dolok Marsanggul."

Dari seluruh kepemilikan tanah milik Alm.  Raja Nauli Mangan Sirait totalnya 144 hektar kurang lebih,  dan itu merupakan dari satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dari lokasi areal Si baja - baja yang berada didesa Parik, kecamatan uluan, kabupaten Toba.

Tapal batas luas lahan tanah yang berjumlah 144 hektar itu ada batas - batas sebagai  berikut :

1. Dari sebelah Timur Perbatasannya Aek jullak / Setdam.

2. Dari sebelah Barat perbatasannya Sungai Porhot / Sungai Tulpang.

3. Dari sebelah Selatan perbatasannya  Batange Landas.

4. Dari sebelah Utara perbatasannya Rihit Ganjang / Dolok Marsanggul."

Menurut informasi dari Renti Situmeang SH.MH selaku pengacara kuasa hukum Sobo Sirait mengatakan, awal mulanya tanah itu dari keturunan dari pihak keluarga Oppung Raja Nauli Mangan Sirait dan diserahkan kepada Sobo Sirait sebagai ahli waris pemilik tanah dengan diberikan total luas lahan tanah bersekitar 25 hektar, ujarnya." 

Dalam putusan pengadilan negeri Balige kabupaten Toba bahkan putusan  Mahkamah Agung  (M.A) seharusnya mereka memahami dan tau membaca amal putusan tersebut, ucap Renti." 

Akan tetapi meraka tidak terima dengan hasil putusan pengadilan negeri Balige dengan pokok perkara No.60/Pdt.G/ 2021/ PN balige yang telah putus pada tanggal 2 februari 2022 tahun yang lalu." 

Bila memang masyarakat desa Parik dikecamatan uluan merasa keberatan dengan hasil putusan pengadilan negeri Balige, dan sudah melalui PK sampai putusan mahkamah agung republik indonesia, silahkan saja masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada pihak pemerintah daerah kabupaten Toba, ucap Renti Situmeang SH.MH.

Akan tetapi masyarakat tergugat harus tau letak pokok perkara ini seperti apa,,,"  dan ingat bahwa putusan pengadilan negeri Balige kabupaten Toba tidak dapat di intervensi oleh pihak pemerintah daerah kabupaten toba bahkan pemerintahan desa, Ucap tegas Renti Situmeang SH.MH.


Poto:  Renti Situmeang SH.MH 

Selaku pengacara dan kuasa hukum" Sobo Sirait" bersama rekan - rekannya. 


reporter ( Octa )



Posting Komentar untuk "Sobo Sirait bersama rekan - rekanya menang melawan Parman Sirait sebagai tergugat dalam putusan perkara No.60/Pdt.G/2021/PN Balige kabupaten Toba.. "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?