Sergai, Pena Medan -
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang pria yang membawa narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap pasca Polisi menerima informasi masyarakat perihal lokasi yang diduga kerap sering dijadikan sebagai tempat untuk perlintasan membawa sabu-sabu tepatnya di Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (12/6/2025).
Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH menerjunkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda Joko Winarno langsung ke lokasi untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah tiba dilokasi terlihat dua laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dengan Nopol BK 5028 XBL.
"Sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, petugas menyergap pelaku dengan memepet dan mendekat sehingga membuat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motornya terjatuh," ungkap Ipda Joko.
Pelaku berinisial MN alias Acip (28) warga Desa Pematang Kuala dan MA alias Arifin (28) warga Desa Bagan Kuala dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 5,02 gram dan sepeda motor Scoopy warna putih BK 5028 XBL.
Kemudian kedua pelaku diinterogasi secara singkat dilapangan dan diketahui memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial M (tidak diketahui indentitasnya) yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan, dimana mereka baru selesai bertransaksi. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang di Makopolres Sergai (25/06), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MN dan MA berdasarkan dari hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial M yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan sebanyak satu sak seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
"Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun. Kemudian terhadap M saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO," tandasnya.
(IY)
Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Polres Sergai Amankan 2 Orang Bawa Narkotika"