Pringsewu, Indometro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (4/6), penyidik Kejari menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta terkait dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun anggaran 2024.
Penyerahan uang titipan dilakukan di Kantor Kejari Pringsewu sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung disita serta disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu. Proses penyetoran dilakukan dengan pengawasan ketat petugas bank guna menjamin transparansi dan keamanan.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa pengembalian tersebut terdiri dari dua komponen:
Rp28 juta berasal dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyerahkan Rp2 juta. Dana ini merupakan cashback yang diterima setelah pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon.
Rp250 juta diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, penyelenggara kegiatan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), yang merupakan bagian dari keuntungan kegiatan tersebut.
Dengan penyerahan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan penyidik Kejari Pringsewu mencapai Rp426 juta, terdiri dari Rp184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap terbaru.
Kejari Pringsewu menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menghimbau seluruh pihak yang diduga menerima keuntungan secara tidak sah dari kegiatan Bimtek untuk segera mengembalikan dana kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengembalian ini merupakan bagian dari proses hukum, namun tidak menghentikan penyidikan," tegas Kadek Dwi Ariatmaja.(*)
Posting Komentar untuk "Penyidik Kejari Pringsewu Selamatkan Rp462 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024"