Indometro.id - Bengkayang
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:
1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( TAPM ) Bengkayang Tritis Nurgiati sebagai Nara sumber sosialisasi Pembentukan Koperasi merah putih didesa Belimbing, kecamatan Lumar, kabupaten Bengkayang, provinsi Kalimantan barat. ( 28/05/2025 ), 09.30.
Turut hadir camat Lumar, dinas koperasi Bengkayang, dinas PMD kabupaten Bengkayang, Babinsa desa Belimbing, ketua BPD beserta anggota,kepala dusun dan RT sedesa Belimbing, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Tritis kepada peserta menjelaskan Jenis Layanan Koperasi Merah Putih ( KMP ), Koperasi ini wajib menyediakan layanan sesuai kebutuhan desa, seperti.
* Kantor Koperasi untuk Pusat administrasi dan koordinasi.
Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan terjangkau.
* Cold Storage: Penyimpanan hasil pertanian.
* Toko Saprotan : Penyiapan segala kebutuhan pertanian
* Simpan Pinjam: Akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa.
* Logistik Desa: Distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil.
Pendanaan dan Dukungan Finansial KMP
- Sumber dana: APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui KUR).
- Bank Himbara akan memberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk modal kerja koperasi.
- Desa aktif mendapat insentif tambahan dari APBDes.
Tips untuk Kepala Desa:
- Ajukan proposal pendirian koperasi ke Pemkab/Pemprov untuk dapat akses dana hibah.
- Manfaatkan pelatihan digital gratis dari Kemenkominfo untuk mengelola administrasi koperasi.
Langkah - langkah Pemerintah Desa untuk pembentukan KPM
1.Musyawarah Desa: Libatkan BPD dan warga untuk tentukan jenis layanan koperasi.
2. Koordinasi dengan Camat/ Panewu: Minta pendampingan teknis dari Dinas Koperasi Kabupaten.
3. Sosialisasi ke Warga: Jelaskan manfaat koperasi, misal:
- Harga sembako lebih murah daripada warung biasa.
- Bunga pinjaman lebih rendah daripada rentenir.
4. Daftarkan Koperasi: Urus akta notaris dan pengesahan ke Kemenkumham.
Disaat yang sama setelah sosialisasi KMP desa Belimbing langsung dibentuk pengurus inti per lima tahun ada 5 orang, pengawas 3 orang dan mendata jumlah anggota sebanyak 33 orang, serta menetapkan simpanan pokok dan simpanan wajib.
Kepala desa belimbing Kibo Yonathan menyambut baik dibentuknya koperasi merah putih didesa Belimbing. Ada 10 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis, untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di KMP desa Belimbing, yaitu KBLI Gerai Sembako, KBLI Obat obatan, KBLI Kantor, KBLI simpan Pinjam, KBLI Klinik desa, KBLI Logistik, KBLI Sektor perikanan dan peternakan, KBLI pertanian, perkebunan dan perdagangan, KBLI Usaha jasa, KBLI Pertambangan dan penggalian." Jelas Pak kades.
" Saya optimis adanya KMP didesa Belimbing banyak manfaat yang dapat diterima pemerintahan maupun warga desa Belimbing, baik itu dari segi ketahanan pangan, ekonomi, kesehatan dan manfaat positif lainnya. Langkah selanjutnya pengurus inti mendaftarkan KMP desa Belimbing ke notaris untuk mendapatkan akta notarisnya. Tutup Kibo Yonathan.
Posting Komentar untuk "Koperasi Desa Merah Putih Didesa Belimbing Sudah di Bentuk, Kepala Desa Belimbing dan Warga Sambut Baik Inpres NO 9 Tahun 2025 Ini."