Opini - indometro.id - Pemerintah menaikkan cukai rokok 67,5% dalam 5 tahun terakhir, dengan harapan jumlah perokok akan turun. Hasilnya? Rokok ilegal merajalela, jumlah perokok tidak berkurang, negara rugi puluhan triliun. Ini kebijakan serius atau asal-asalan sih?!
Rokok Legal: Mahalnya melebihi rokok legal/bercukai. Bayangkan, 1 batang Sampoerna Mild tembus Rp 2.500, Gudang Garam Rp 2.400. Padahal daya beli masyarakat lagi rendah banget. Seharusnya masyarakat berhenti membeli rokok, mengutamakan kebutuhan pokok.
Tapi faktanya ? Jumlah perokok tidak turun karena harga mahal. Orang kalau udah kecanduan nggak bakal berhenti cuma karena harga .
Tujuan pemerintah sebenarnya baik: agar pelajar SMP dan SMA tidak mampu beli rokok karena mahal.
Tapi kenyataannya ? Mereka justru beralih ke rokok ilegal (tanpa pajak) yang cuma Rp 500/batang!
Inilah yang membuat harga Rokok Legal melambung tinggi.
Lebih dari 50% yang kita bayar untuk sebatang rokok itu kita membeli pitai cukai nya saja
Tapi bukan investor namanya jika tidak melihat peluang cuan. Mengingat tahun 2025 Harga cukai tidak naik, tapi harga jual eceran naik!
Siapa Yang Untung Kalau Harga Rokok Mahal? Perusahaan? Salah Besar!
Harga jual eceran minimal (HJE): Rp 2.375/batang
• 54% (Rp 1.282) buat bayar pita cukai dan pajak daerah
• Ditambah biaya produksi & distribusi
• Laba kotor perusahaan tinggal Rp 206 (8%) per batang
• Laba bersih malah tragis: cuma Rp 11 perak per batang (0,45%)
Harga jual mahal, tapi untungnya kecil banget.
Dampaknya: Saham GGRM & HMSP Terjun Bebas!
• Gudang Garam (GGRM): laba anjlok 81%, dari Rp 5,2T jadi tinggal Rp 980 Miliar.
• Sampoerna (HMSP): laba turun 18%, dari Rp 8,1T jadi Rp 6,6T.
Laba turun = Pajak yang disetor ke negara berkurang = pendapatan negara makin tekor.
Jadi sekarang siapa yang untung sebenernya? Negara? Perusahaan?
Ancaman PHK Besar-Besaran!
Dengan laba perusahaan turun drastis, ribuan pekerja industri rokok resmi terancam PHK.
Ini akibat nyata dari kebijakan pemerintah yang tidak dipikir matang-matang, alias nguwawor.
Pemerintah sadar tidak, kalau kebijakan ini justru menciptakan masalah sosial baru yang lebih besar?
Mafia Rokok Ilegal Makin Berpesta Pora !
Data Bea Cukai (2024): rokok ilegal udah 15% pasar rokok Indonesia.
Negara rugi pendapatan cukai sampai Rp 97,81 Triliun per tahun. Jelas banget, pemerintah malah kasih "hadiah" ke mafia rokok ilegal. (Sc: Surya Hery)
Posting Komentar untuk "Kebijakan Asal-Asalan Naikkan Cukai Rokok 67,5℅"