Merangin - Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) akhir-akhir ini menjadi sorotan oleh kalangan masyarakat, sebagai mana PETI menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat setempat, Kabupaten Merangin saat ini menjadi sorotan karena pelaku peti di kabupaten Merangin saat ini sangat memprihatinkan. Senin, 30 Jun 2025.
Pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI ) di desa lubuk bumbin kecamatan Margo tabir mengakai/ menatang himbauan yang di buat oleh Kapolsek Tabir AKP Munte di lokasi kegiatan penabangan
" STOP PETI !
Menabang emas Tampa izin melanggar UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun" POLSEK TABIR"
Dari pantauan awak media ini di lokasi tempat mereka membolak balikkan tanah guna mendapatkan butiran emas terlihat Puluhan Dompeng rakit beroperasi Tampa menghiraukan hibanguan dari pihak kepolisian khususnya Polsek Tabir.
Kapolres Merangin Sebagai mana garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun ( ** )



Posting Komentar untuk "Hibanguan Larang PETI, Di Abaikan Oleh Pelaku PETI Desa Lubuk bumbun"