ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini di Desa Suka Damai, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Saidul, anggota LSM Komisi Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), menyuarakan keprihatinan atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tertutup dan minim pelibatan masyarakat.
“Kami mencium adanya indikasi Dana Desa dikelola secara tidak transparan. Tidak ada informasi kegiatan, tidak ada baliho atau papan publikasi anggaran yang menjadi hak warga untuk mengetahuinya,” kata Saidul kepada INDOMETRO.ID, Selasa (3/6/2025).
Dana Hampir Rp 1 Miliar, Transparansi Dipertanyakan
Berdasarkan data yang diterima, Dana Desa Suka Damai tahun 2024 mencapai Rp 961.523.000, dengan tahap pencairan sebagai berikut:
Tahap I: Rp 463.201.800 (diterima 18 Maret 2024)
Tahap II: Rp 498.321.200 (direncanakan cair 1 Juli 2024)
Tahap III: Belum disalurkan
Namun, Saidul menilai bahwa informasi penggunaan dana tidak tersedia secara terbuka bagi masyarakat. Hal ini memicu kecurigaan publik terhadap pelaksanaan program yang didanai dari dana tersebut.
Investigasi Lapangan LSM KPK-RI
Saidul mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke desa dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Beberapa kegiatan yang seharusnya sudah berjalan berdasarkan rencana kerja belum terlihat pelaksanaannya di lapangan.
“Kami sudah turun langsung. Temuan-temuan di lapangan saat ini sedang kami dokumentasikan dan akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
PJ Kepala Desa Belum Bisa Dikonfirmasi
Sampai saat berita ini diturunkan, PJ Kepala Desa Suka Damai belum berhasil dihubungi oleh awak media maupun pihak LSM. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun tidak mendapat respon.
“Kami ingin memberikan ruang klarifikasi, namun hingga kini PJ Kades belum bisa kami hubungi,” ujar Saidul
Dorongan Pemeriksaan oleh Aparat
LSM KPK-RI mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan Dana Desa di Suka Damai.
“Penggunaan Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kami tidak akan tinggal diam jika ada potensi penyimpangan,” tegasnya.
Warga Didorong Aktif Awasi Dana Desa
Saidul juga mengajak warga untuk ikut mengawasi penggunaan dana publik dan tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan. Saluran pelaporan juga terbuka melalui:
📞 Call Center KPK: 198
📧 Email: informasi@kpk.go.id
Pengawasan terhadap Dana Desa adalah bentuk tanggung jawab bersama demi memastikan pembangunan desa berjalan adil, jujur, dan berpihak pada masyarakat.
Dugaan penyimpangan seperti di Desa Suka Damai tidak boleh dibiarkan tanpa pengusutan. ***


Posting Komentar untuk "Dugaan Ketidak transparanan Dana Desa di Suka Damai, Aceh Tenggara: LSM Desak Audit Menyeluruh"