Transparansi Nol, Dana Desa Suka Damai Diduga Diselewengkan


ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID – Pengelolaan Dana Desa di Desa Suka Damai, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali disorot. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) mencium adanya dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak transparan dan tertutup dari pantauan publik.

Saidul, anggota LSM KPK-RI, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada potensi penyimpangan.

“Kami mendapati tidak ada informasi kegiatan, tidak ada baliho, dan tidak ada papan publikasi anggaran. Padahal itu adalah hak masyarakat untuk mengetahui. 

Ini sangat mencurigakan,” ungkap Saidul kepada INDOMETRO.ID, Selasa (4/6/2025).



BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Tapi Warga Tak Tahu Apa-apa

Dari data yang dihimpun, Dana Desa Suka Damai Tahun 2024 mencapai Rp 961.523.000, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Rp 463.201.800 (diterima 18 Maret 2024)

Tahap II: Rp 498.321.200 (direncanakan cair 1 Juli 2024)

Tahap III: Belum disalurkan


Namun hingga kini, belum terlihat tanda-tanda pelaksanaan program yang seharusnya sudah berjalan, sebagaimana yang tertuang dalam rencana kerja.

 “Kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Beberapa program yang seharusnya sudah dimulai belum terlihat. 

Ini sedang kami dokumentasikan dan akan segera dilaporkan ke pihak berwenang,” tegas Saidul.


PJ Kepala Desa Menghilang dari Sorotan

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media dan pihak LSM kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Suka Damai tidak membuahkan hasil. 

Nomor kontak tidak aktif, dan tidak ada respon atas pesan yang dikirim.

“Kami ingin memberi ruang klarifikasi, tetapi PJ Kades tidak bisa dihubungi hingga hari ini,” tambah Saidul.



LSM Desak Audit dan Keterlibatan Penegak Hukum

Atas temuan tersebut, LSM KPK-RI mendorong Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Suka Damai.

“Penggunaan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kami tidak akan diam jika ada penyimpangan,” kata Saidul.



Masyarakat Harus Berani Mengawasi

Saidul juga mengajak warga untuk tidak takut melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa. 

Ia menekankan bahwa pengawasan publik adalah bagian dari tanggung jawab bersama.

Saluran pelaporan juga terbuka melalui:
📞 Call Center KPK: 198
📧 Email: informasi@kpk.go.id

“Kalau bukan masyarakat sendiri yang peduli, siapa lagi? Dana Desa itu milik rakyat. Jangan sampai pembangunan desa dikorbankan karena ulah segelintir orang,” tutupnya.***

Posting Komentar untuk "Transparansi Nol, Dana Desa Suka Damai Diduga Diselewengkan"