Indometro.id Bandar Lampung - Di tengah dinamika internal yang mengguncang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, Kepala Satpol PP, M. Zulkarnain, menunjukkan sikap yang dinilai tegas dan berkelas: tidak terpancing tekanan, melainkan tetap berdiri pada koridor aturan.
Dalam klarifikasinya,Zulkarnain menegaskan bahwa jabatan bukanlah alat kepentingan kelompok,melainkan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Sama seperti rekan media lain yang menanyakan kepada saya, bahwa jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.”
Lebih jauh, ia secara terbuka menyatakan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme yang berlaku sebuah sikap yang mencerminkan kepercayaan pada sistem, bukan pada tekanan jalanan.
“Saya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sikap ini menjadi penegasan moral di tengah situasi yang oleh sejumlah media bahkan disebut telah melampaui batas kewajaran birokrasi. Dalam salah satu opini yang beredar, aksi tersebut dinilai:
“Memilih jalan demonstrasi dan ‘menelanjangi’ institusi sendiri di ruang publik justru menunjukkan bahwa para pendemo ini sendiri tidak profesional dalam berorganisasi.”
Bahkan, ancaman aksi lanjutan juga disorot sebagai bentuk tekanan terhadap pimpinan daerah:
“Ancaman akan melakukan aksi susulan jika tuntutan tidak dipenuhi adalah bentuk intimidasi terhadap pimpinan daerah.”
Tak hanya itu, dukungan terhadap sikap tegas Kasat Pol PP juga datang dari elemen masyarakat. Dalam siaran pers Jaringan Pendukung Mirza Jihan, aksi yang dilakukan oknum personel Satpol PP dinilai telah keluar dari koridor disiplin dan berpotensi melanggar hukum.
Ketua Umum Lucky Marhaen bahkan menegaskan bahwa aksi pengerahan massa aparatur untuk menekan pimpinan merupakan bentuk mobcracy yang merusak tatanan administrasi negara.
“Kami meminta Gubernur Lampung tidak tunduk pada tekanan massa. Jika tuduhan mereka tidak terbukti secara hukum, maka para pendemo ini harus dipidanakan menggunakan delik fitnah dalam KUHP Baru dan diberhentikan sebagai ASN secara tidak hormat.”
Dalam kajian yang disampaikan, disebutkan pula bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga pelanggaran disiplin ASN yang dapat berujung pada sanksi berat.
Lebih jauh, penegasan juga diberikan bahwa Kasat Pol PP M. Zulkarnain memiliki hak untuk dilindungi dari upaya pembunuhan karakter (character assassination), dan proses klarifikasi seharusnya dilakukan melalui jalur resmi seperti inspektorat, bukan melalui tekanan massa di ruang publik.
Dalam konteks ini, posisi Zulkarnain justru terlihat semakin kuat,tidak ikut larut dalam konflik,tetapi mengedepankan etika birokrasi dan loyalitas pada aturan. Di saat sebagian pihak memilih cara terbuka yang berpotensi merusak marwah institusi, ia tetap menjaga garis komando dan kehormatan jabatan.
Apalagi, seperti yang juga disorot dalam tulisan sebelumnya:
“Ini adalah pembangkangan birokrasi secara berjamaah.”
Jika narasi itu benar, maka sikap Zulkarnain untuk tidak tunduk pada tekanan justru menjadi benteng terakhir bagi tegaknya disiplin dan hierarki di lingkungan Satpol PP.
Kini publik menanti, apakah mekanisme yang dimaksud benar-benar ditegakkan secara objektif. Namun satu hal sudah terlihat jelas: di tengah riuh tekanan, masih ada pilihan untuk tetap tegak pada aturan dan itu yang sedang ditunjukkan oleh Kasat Pol PP Lampung.
Red.




Posting Komentar untuk "Kasat Pol PP Lampung Pilih Tunduk Pada Aturan,Bukan Tekanan: Sikap Tegas di Tengah Riuh Aksi Internal"