Tersangka Curanmor Akui Perbuatannya, Polsek Penukal Abab Amankan Barang Bukti Honda Beat


 PALI, INDOMETRO.ID – Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Sikat I Musi 2025. Dua tersangka, Haikal bin Sahrul (19) dan Septen bin Sohar (alm), diringkus usai terbukti mencuri motor milik Dendi Leo Agustianto (26) di Desa Babat, Kecamatan Penukal, pada Sabtu malam, 9 Maret 2025.


Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa motor Honda Beat warna hijau milik korban dicuri saat terparkir di depan kontrakan. Pelaku merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kasus ini terungkap saat Unit Reskrim menerima informasi bahwa motor hasil curian akan melintas di jalan PT EPI. Petugas melakukan penyetopan, namun pengendara melarikan diri ke hutan dan meninggalkan motor di lokasi.


Setelah dicek, kendaraan tersebut cocok dengan data motor yang hilang. Barang bukti berupa:


1 unit Honda Beat warna hijau BG 3486 PAE


1 lembar STNK dan BPKB atas nama Sudiono


Nomor rangka: MH1JM9130RK550428


Nomor mesin: JM91E3546036



Kini barang bukti diamankan di Mapolsek Penukal Abab, sedangkan kedua tersangka sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kapolsek AKP Dedy, menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bergerak cepat dan cermat. Ia menegaskan Ops Sikat I Musi 2025 merupakan bagian dari upaya Polres PALI menekan angka kriminalitas.


“Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah PALI,” tegasnya.


Posting Komentar untuk "Tersangka Curanmor Akui Perbuatannya, Polsek Penukal Abab Amankan Barang Bukti Honda Beat"