Rumah Dibobol, Kerugian Rp15 Juta — Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Polsek Talang Ubi


PALI, INDOMETRO.ID – Dalam rangkaian Operasi Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Beracung, Kelurahan Talang Ubi Selatan.


Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menyebutkan pelaku Helky Marta Bena (27) ditangkap pada Jumat (9/5/2025) tanpa perlawanan. Ia terbukti membobol rumah Efran (67) dan mengambil barang-barang senilai Rp15 juta, antara lain:

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


1 unit HP Vivo Y16

1 lusin baju daster

1 jam tangan

1 tabung gas elpiji

45 batang besi behel


“Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas, namun akhirnya mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Kompol Robi.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kompol Robi memberikan apresiasi atas kesigapan tim dalam pengungkapan kasus ini.


“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya.


Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.



Posting Komentar untuk "Rumah Dibobol, Kerugian Rp15 Juta — Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Polsek Talang Ubi"