Honda Beat Raib di Parkiran Kejari PALI, Pelaku Curanmor Diringkus Tanpa Perlawanan


 PALI, INDOMETRO.ID – Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri PALI, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku berinisial BH (33), warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, diamankan setelah penyelidikan mendalam.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rama Raka Triyadi (26), seorang karyawan honorer, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kejadian bermula saat korban menyadari sepeda motornya raib di area parkir. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal membawa kabur motor tersebut. Korban pun segera melapor ke Polres PALI.


Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, setelah diketahui keberadaan pelaku di wilayah tersebut.


“Tim yang dipimpin IPDA La Ode Ananta Yudhistira bersama Unit Opsnal Beruang Hitam dan dukungan personel Polsek Gunung Megang berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Nasron.


Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa fotokopi STNK milik korban. Pelaku kini diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui AKP Nasron Junaidi mengapresiasi kinerja timnya.


“Ini wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim.


Posting Komentar untuk "Honda Beat Raib di Parkiran Kejari PALI, Pelaku Curanmor Diringkus Tanpa Perlawanan"