Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan di Jalan Lintas Servo


 PALI, INDOMETRO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Pelaku berinisial B (25), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, diamankan petugas tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Peristiwa pencurian diketahui dari laporan S (46), seorang petani asal Desa Talang Akar, yang saat kejadian sedang berada di luar kota. Kejadian berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.


Dua orang saksi yang menempati rumah tersebut sebagai pekerja kebun, yaitu K (27) dan M (42), menginformasikan bahwa rumah telah dibobol. Setelah dicek, diketahui sejumlah barang hilang, di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kg, dua karung beras seberat total 25 kg, dan satu pucuk senapan angin jenis PCP. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3.800.000.


Setelah menerima laporan, tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Lintas Servo. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.


Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dan sebagian barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Barang Bukti yang Diamankan:

1 (satu) tabung gas elpiji 3 kg

(Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian dan verifikasi)

Posting Komentar untuk "Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan di Jalan Lintas Servo"