SUBANG, INDOMETRO.ID - Malang benar nasib dua pelaku Curanmor yang tertangkap basah saat menjalankan aksinya di kawasan Pasar Cipeundeuy Kabupaten Subang. Sabtu(24/5/2025) mala sekitar pukul 22.20 WIB.
Hal tersebut berkat kesigapan aparat kepolisian Polsek Cipeundeuy Polres Subang, pelaku yang berjumlah 2 orang usai menjalankan aksinya berhasil diringkus.
Dalam Press release Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan mengatakan Aksi Curanmor tersebut terjadi di wilayah Cipeundeuy Subang, saat sebuah motor Beat Warna Biru-Putih yang terparkir dipinggir jalan depan toko Villa Parfum di kawasan Pasar Cipeundeuy, Pada Sabtu(24/5/2025) sekitar pukul 22.20 WIB Disikat oleh pelaku.
"Namun dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil di ketahui oleh pemilik kendaraan yang saat itu mau mengambil kunci motornya yang belum dicabut di motornya. Pelaku sempat terjatuh di orang oleh pemilik motor sebelum akhirnya kabur ke arah jalan Cimayasari dan dikejar olah warga dan polisi," Ungkap Kapolsek Cipeundeuy, Rabu(28/5/2025) pagi.
Pelaku akhirnya tertangkap dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian ke Kantor Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku batu pertama kali melakukan aksi curanmor akibat terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.
Selain mengamankan 2 pelaku, berinisial T(32) warga Tasikmalaya dan S(43) warga Sagalaherang, juga mengamankan 2 unit motor yakni motor Scoopy warna hitam milik pelaku (T 6421 XJ) dan Beat Warna Biru-Putih (T 5639 ZA) milik korban, BPKB motor dan STNK milik korban, serta STNK motor milik pelaku.
"Kedua pelaku ini berbagai peran saat menjalankan aksinya, pelaku T yang memetik motor, sementara S yang memantau situasi," ucapnya.
Dikatakan Kapolsek Cipeundeuy, aksi para pelaku ini sudah direncanakan, para pelaku langsung berangkat dari rumah untuk mencari sasaran menuju kawasan Pasar Cipeundeuy
"Setiba di Pasar Cipeundeuy,pelaku menemukan motor yang akan jadi sasaran untuk dicuri, kebetulan waktu itu ada motor Beat Warna Biru-Putih terparkir dengan kunci yang lupa dicabut oleh pemiliknya, yang terparkir di depan toko Villa Parfum," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Cipeundeuy dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami jajaran Polsek Cipeundeuy akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cipeundeuy.Kami juga masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas," pungkasnya
Posting Komentar untuk "Malang Benar Nasib Dua Pelaku Curanmor, Tertangkap Basah Saat Menjalankan Aksinya di Kawasan Pasar Cipeundeuy Subang"