SUBANG, INDIMETRO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan uang hasil korupsi sebesar Rp1,6 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu mengatakan uang sitaan sebesar Rp1,6 miliar tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Yakni, kasus korupsi Kades Blanakan, kasus korupsi proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ciereng, kasus korupsi pengadaan ambulan dan kasus korupsi bantuan untuk gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Total kerugian negara yang kita amankan dari sejumlah kasus korupsi itu sebesar Rp1,6 miliar,” ujar Kajari Bambang Winarno saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Subang, Senin (19/5/2025).
Dia menyebut, kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh instansinya, selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negri Subang Berhasil Amankan Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp1,6 miliar"