Diduga sudah Berhenti, Oknum Honorer Tetap dapat Surat Keterangan Aktif Bekerja



Indometro.id //- Merangin. Proses perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Merangin tahap II sudah selesai seleksin. Senin 18/5/2025.


Berdasarkan informasi yang didapatkan Indometro.id untuk kriteria pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non - ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau diangka 2) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.


Kendati demikian, diduga ada oknum tenaga honorer Kantor Damkar Kabupaten Merangin berinisial  ( MH) yang sudah lama resign dari Pol PP bertahun-tahun justru dapat surat keterangan aktif bekerja, ungkap salah seorang sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, Kamis 18Oktober 2025.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Hal ini pun menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para tenaga honorer Kantor lainnya di kabupaten Merangin, yang selama ini memang aktif melaksanakan tugas.


Mereka merasa heran, tiba-tiba kepala dinas Damkar Kabupaten Merangin banyak terdaftar para honorer atau pun tenaga bhakti yang diduga sudah resign tidak pernah masuk bekerja selama ini tidak aktif.


Ironisnya lagi, oknum tenaga honorer Pol PP yang diduga sudah tidak aktif bertahun itu justru tetap mendapatkan surat keterangan aktif bekerja, yang merupakan salah satu persyaratan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ujar seorang  narasumber terpercaya lainnya.


“Menurut sepengetahuan kami ada beberapa orang oknum honorer  yang terdaftar di Damkar diduga bermasalah yang sudah bertahun-tahun tidak bekerja lagi, namun bisa dapat surat keterangan aktif bekerja”,sebut narasumber.


"Para dasarnya kami tenaga honorer Damkar yang selama ini aktif merasa berkeberatan atas pendataan dan pendaftaran oknum honorer yang tidak aktif itu, kendati mereka terdaftar dalam data BKN. “Kok bisa mereka selama ini tidak aktif masih bisa dapat surat keterangan aktif bekerja”, sambung nya kesal.


Karena sesuai ketentuan persyaratan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin tahun 2025 ini di poin 8 menerangkan, pelamar memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama serta paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.


Dan dipoin 9 menyebutkan, pengalaman kerja sebagaimana disebutkan di angka 8 (delapan) dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.


Sampai berita ini di rilis awak media ini belum dapat comfirmasi langsung dari kepala dinas pemadam kebakaran kabupaten Merangin.


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar untuk "Diduga sudah Berhenti, Oknum Honorer Tetap dapat Surat Keterangan Aktif Bekerja"