SUBANG, INDOMETRO.ID - Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, SH Pimpin kegiatan razia knalpot brong di depan Mako Polsek Pagaden,Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Sabtu (24/05) malam dan melibatkan Unit Gabungan anggota Polsek Pagaden.
Dlam kegiatan tersebut Polsek Pagaden berhasil mengamankan 16 unit R2 yang menggunakan knalpot brong berbagai jenis merek sepeda motor.
Kapolsek Pagaden, AKP, Ikin Sodikin SH., dalam kesemaptan itu memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara R2 yang diamankan di Mako Polsek Pagaden.
Dalam arahannya Dirinya mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, helem, kaca spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.
"Razia ini, Kami lakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan Perusahaan,"UjarAKP Ikin Sodikin Kapolsek Pagaden.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara dan mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
"Untuk sementara, Kami akan menyita knalpot brong atau knalpot racing untuk diamankan di Mako Polsek Pagaden," Terangnya
Ia juga menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
"Jika, kendaraan yang belum di ganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Pagaden hingga pengendara melakukan penggantian knalpot," Pungkasnya
Posting Komentar untuk "Gegara Pakai Knalpot Brong, 16 Unit R2 Diamankan Polsek Pagaden Subang"