Delapan Orang Pemilik Sertifikat Lapor kan ke Polres Merangin atas terjadi nya Pencurian buah kelapa sawit diatas tanah milik mereka .


MERANGIN-indometro.id Terkait dengan ada nya kehilangan Buah kelapa sawit di kebun milik nya ahir nya Sohi warga Desa bungo antoi dan delapan orang rekan nya melapor kan pemasalahan ini ke Mapolres merangin utuk mendapaat kan keadilan agar pelaku pencurian buah kelapa sawit milik nya dapat di proses secara hukum.

Pada hari jum'at tanggal 23 mei 2025 Sdr Sohi dan delapan oraag rekan nya di dampingi oleh sekjen Gibran ku Andri SE mendatangi Mapolres merangin dalam rangka melapor kan atas kejadian pencurian TBS di kebun milik mereka yang terjadi pada tanggal 20 April 2025 lalu.
Yang menurut keterangan kesaksian nya yang pada waktu itu melihat bahwa ada nya sekelompok orang melaku kan pemanenan TBS di kebun sawit  milik sdr Sohi yang terjadi kira-kira pada jam 09 pagi itu.

Kepada media ini Sohi menjelas kan saat di konfirmasi:
Sejak awal bulan februari 2025 lalu lahan kebun kelapa sawit milik saya dan juga lahan kebun kelapa sawit milik delapan orang rekan saya di klaim oleh pihak Desa limbur merangin yang waktu itu di komandoi oleh Oknum Pj.kades limbur merangin H.syargawi dan menurut mereka  bahwa tanah  milik saya dan juga tanah mikik rekan saya itu adalah tanah rawa desa limbur merangin, menjelang ada penyelesaian pihak desa dan pihak kita tidak di boleh kan beraktivitas di tanah tersebut ujar sohi.

Dilanjut lagi sohi mengata kan... selama bertahun-tahun ini saya dan rekan saya menguasai tanah kebun sawit tersebut tidak pernah ada masalah di masa-masa kades terpilih di desa limbur merangin itu aman-aman saja. Kenapa sekarang di saat Pj.kades Limbur merangin yang di tunjuk oleh piahak pemerintah yang  berwenang Lahan kebun sawit milik saya dan beberapa orang rekan saya di permasalah kan, itu tanah kebun sawit milik saya dan rekan saya sudah ber sertifikat sebagai bukti hak milik yang syah di akui negara terang sohi lagi.

Ironis nya lagi dalam masa di transisi kan  oleh Pj.kases Limbur meeangin dan blom.ada di revisi dan juga belum ada penyelesaian... buah kelapa sawit milik saya dan jiga buah sawit milik rekan saya di panen dan di curi oleh sekelompok orang yang di duga ada nya keterlibatan oknum Pj.kades limbur merangin di situ ungkap sohi.

Oleh karena itu saya dan rekan saya berharap kepada pihak hukum terutama pihak Polres merangin untuk dapat menindak lanjuti laporan saya dan rekan saya ini agar para pelaku pencurian itu dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini punkas sohi.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dalam hal ini di kata kan juga oleh Sekretaris Gibran ku DPD Kabupaten Merangin Andri SE , "Saya mendapat kan kepercayaan dari mas Sohi dan beberapa orang rekan nya untuk mendaping persoalan pencurian kelapa sawit milik pribadi mereka yang sudah ber sertifikat atas nana sohi dan beberapa orang rekan nya.
Disini para pemilik sertifilat atas nama melapor kan kejadian tentang sekelompok orang melaku kan pencurian buah kelapa sawit milik orang yang sudah ber sertifikat tampa izin, Dokumentasi mulai dari kesaksian foto dan video. Disini juga para pemilik sertifikat berharap penuh dengan adanya laporan ini Polres merangin bisa menangkap dan mengadili dengan terang sebagai efek jera dan tak terulang lagi,
Di kebun milik sendiri yang sudah memiliki seryofikat hak milik syah namun dilarang beraktifitas dan memanen... sementara sekelompok pencuri dengan seenak nya beraksi, disini diduga kuat ada nya campur tangan Oknum Pj.kades Limbur merngin. Dampak dari hal ini pemilik lahan dirugi kan mencapai ratusan juta rupiah.
Semoga pihak polres merangim bisa  menindak lanjuti.laporan ini dan menangkap para pelaku agar semua bisa terungkap.

Sertifikat hak atas tanah pada umum nya merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai mana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 PP Nomor 24 tahun 1997 menjelas kan bahwa Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah.

Indonesia adalah Negara hukum , setifikat mempunyai kekuatan hukum, apa bila ada pelanggaran hukum diatas tanah yang mempunyai sertifikat sebagai bukti kepemilikan...maka para pelaku dapat di proses secara hukum..(Yzd).





















Posting Komentar untuk "Delapan Orang Pemilik Sertifikat Lapor kan ke Polres Merangin atas terjadi nya Pencurian buah kelapa sawit diatas tanah milik mereka ."