Beraksi di Siang Hari, Pencuri Motor di PALI Akhirnya Tertangkap Setelah 4 Bulan Buron

 

PALI, INDOMETRO.ID – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku berinisial Suprarto alias Buntang (54), warga Desa Perambatan, Kecamatan Abab, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 6 Mei 2025.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kasus ini bermula dari laporan Darwin bin Ishak (70), korban pencurian yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 BG 2053 DS dan sebuah handphone OPPO A17 saat memanen sawit pada 7 Januari 2025. Saat korban meninggalkan motornya untuk mengambil air dan rokok, pelaku mengambil kendaraan dan ponsel korban.


Setelah menerima laporan, Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin Aipda Paryanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.


Barang bukti yang diamankan meliputi BPKB, STNK sepeda motor, satu unit Honda Beat warna silver, serta satu unit handphone OPPO A17 yang masih dalam pelacakan.


Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.


Posting Komentar untuk "Beraksi di Siang Hari, Pencuri Motor di PALI Akhirnya Tertangkap Setelah 4 Bulan Buron"