Ruteng, NTT, Indometro.id - Sungguh bejat, Muh. Nur yang di panggil Adil berusia 37 tahun begitu tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kelumpang, RT. 08/RW 03 Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Manggarai melalui Wakapolres Kompol Mei Charles Sitepu, SH didampingi KBO Reskrim Polres Manggarai IPDA Musthafa Isya Fadlia, S.Tr.K. saat konferensi pers di Mapolres Manggarai Rabu, 30 April 2025.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini tertuang dalam laporan polisi: B/52/II/2025/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT, ungkap Wakapolres.
Kompol Mei Charles Sitepu menjelaskan kronologi kejadian ini. Dikatakannya, pada hari Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 23.45 Wita, Y.I.G.N. (16) saat sedang tidur, tiba-tiba korban tersadar sudah berada di dalam kamar tersangka.
Saat itu korban baru sadar kalau korban sudah tidak memakai celana dan tersangka juga sudah tidak memakai celana. Kemudian si korban melihat tersangka sudah diposisi diatas badan dari korban.
Terjadilah peristiwa memilukan itu.
Wakapolres menjelaskan bahwa saat korban mau berteriak tersangka langsung menampar korban sebanyak satu kali dan dibalas dengan tamparan oleh korban sebanyak satu kali juga. Setelah menampar tersangka, tersangka langsung menaikan celananya dan langsung kabur keluar dari dalam kamar.
Lalu kemudian korban masuk ke dalam kamar milik nenek Rofina Lidus. Saat korban ingin kembali tidur, tersangka datang dan mengatakan untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban menjawab ingin lapor ke polisi, namun tersangka mengancam akan melakukan hal yang sama terhadap adik korban. Mendengar ancaman pelaku, korban hanya diam karena takut adiknya akan diapa-apain oleh tersangka.
Pada Hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Korban dan nenek korban Rofina Lidus, yang disaksikan Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, Donatus Patut Kepala SMP Negeri 3 Cibal. Semuanya merupakan warga dari Kecamatan Cibal. Saksi ahli pada kasus tersebut adalah dr. Alfi Rustina Yuniati, Sp.OG.spesialis kebidanan.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual ikan keliling di kecamatan Cibal merupakan ayah tiri korban. Aksi bejatnya dilakukan saat ibu korban bekerja di luar daerah.
Wakapolres Manggarai menyampaikan, terhadap kasus ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Kompol Mei Charles. (****)
Posting Komentar untuk "Sungguh Bejat, Seorang Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Cibal Timur Pelaku Terancam Dipenjara 15 Tahun"