Periode April 2025, Polres Sergai Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Ringkus 16 Tersangka



Sergai, Indometro.id -

Dalam kurun waktu 2 pekan di Bulan April 2025, Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan meringkus 16 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mapolres Sergai, Rabu (16/4/2025).

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 01 April sampai 15 April 2025 dengan 10 LP dan 16 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan 1 wanita dengan status tersangka selaku pengedar 9 orang dan pemakai 7 orang, total barang bukti sabu seberat 14,45 gram.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Iptu Zulfan menerangkan, awal pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yakni, pada Senin (7/4) pukul 11.30 WIB berhasil menangkap tersangka N (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui adalah pengedar sabu, warga Dusun VI Desa Lidah Tanah Perbaungan dengan barang bukti berupa sabu 0,21 gram, uang tunai Rp.50 ribu dan android.
 
Selanjutnya 2 pengedar yaitu S (30) alias Riyal yang diketahui seorang residivis kasus curas  merupakan warga Desa Ujung Rambung Pantai Cermin dan SF (23) seorang residivis narkoba warga Jalan Deli Kampung Banten, Simpang Tiga Pekan Perbaungan yang ditangkap pada Selasa (8/4) pukul 13.00 WIB di Kampung Banten dengan barang bukti sabu 0,31 gram dan sebuah handphone. 

"Pada hari yang sama, Selasa (8/4) pukul 16.00 WIB, jajaran Polres Sergai juga menangkap 2 pemakai narkoba di Dusun Pelita Desa Pegajahan, yakni, MR (23) alias Rian dan SI (34) warga sekitar TKP dengan barang bukti sabu 0,13 gram dan sepeda motor Supra Fit BK 4294 KA," jelasnya.

Untuk kasus ke-4, lanjut Iptu Zulfan, masih di hari Selasa (8/4) pukul 20.00 WIB, di Dusun III Desa Sei Rampah berhasil diamankan 2 orang pengedar yaitu MHM (31) alias Manurung (residivis narkoba) warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin dan FM (20) alias Fajar warga Dusun I Desa Pekan Tanjung Beringin dengan barang bukti berupa sabu 9,92 gram, android dan sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

Di kasus ke-5 pada Rabu (9/4) pukul 15.00 WIB di Jalan Sena Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Polres Sergai menangkap seorang pemakai berinisial AS (41) warga Jalan AMD Desa Pekan Tanjung Beringin dengan barang bukti sabu sebanyak 0,18 gram dan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.

"Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sergai juga berhasil meringkus seorang pemakai berinisial MA (18) alias Arif di belakang rumah kosong Dusun IV Desa Jambur Pulau Perbaungan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu," beber Iptu Zulfan. 
Kemudian kasus ke-7, berhasil diamankan seorang pengedar berinisial ETR (24) warga Dusun II Desa Dolok Masango, Bintang Bayu pada Kamis (10/4) pukul 00.30 WIB di Areal perkebunan karet Desa Sarang Ginting Hulu,  Bintang Bayu dengan barang bukti sabu 1,76 gram, plastik klip, pipet dan sepeda motor Trail Satria tanpa plat.

Lebih dalam Iptu Zulfan mengatakan, di hari yang sama, Kamis (10/4) pukul 20.00 WIB pada kasus ke-8, petugas kembali menangkap 2 pengedar masing-masing berinisial RS (25) alias Wawa dan MH (20) alias Haiqal warga Desa Sei Sijenggi Perbaungan dengan barang bukti berupa sabu 1,32 gram, plastik klip dan handphone.

"Dan sekira pukul 21.00 WIB, pada kasus ke-9 di rumah tepatnya Dusun XVI Desa Sei Bamban, petugas meringkus 3 pemakai, yakni, AP alias Andi (29) warga Suka Damai, HS alias Heri (32) warga Pematang Setrak dan BFA alias Bagas (18) warga Suka Damai dengan barang bukti sabu 0,28 gram, kaca pirex, alat hisap, pipet dan sebuah mancis," sambungnya. 

Memasuki kasus ke-10, Polres Sergai juga berhasil menangkap seorang pengedar berinisial JPK (26) warga Dusun I Desa Pekan Tanjung Beringin pada Jumat (11/4) pukul 16.30 WIB di Gang Pam Dusun I Desa Pekan Tanjung Beringin dengan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,23 gram, kaca pirex, uang tunai Rp.50 ribu dan sepeda motor Scoopy tanpa plat.

Dalam hal ini, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, melalui Ps Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, kembali menjelaskan, bahwa dari 10 laporan ungkap kasus dengan total 16 tersangka berhasil diamankan dengan rincian pengedar 9 orang dan pemakai 7 orang yang telah berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Sergai.

"Ini adalah sebagai bentuk tindak tegas Polri khususnya Polres Sergai dalam memberantas pelaku tindak pidana narkotika dimana dapat  berdampak negatif bagi masyarakat serta sebagai bentuk bahwa Polri hadir untuk melindungi serta mengayomi masyarakat khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai," tutupnya. 


(IY)

Posting Komentar untuk "Periode April 2025, Polres Sergai Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Ringkus 16 Tersangka "