Pembunuhan di Riam Panjang: Polres Sekadau Rekonstruksi Kekerasan Suami terhadap Istri

 

SEKADAU, Indometro.id – Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perempuan berinisial MR (33) meninggal dunia memasuki tahap rekonstruksi. Polres Sekadau menggelar rekonstruksi tersebut pada Rabu (16/4/2025) di ruang Sat Reskrim, menghadirkan tersangka SH (36), yang merupakan suami korban.

Sebanyak 16 adegan diperagakan, menggambarkan secara kronologis kekerasan yang dilakukan SH terhadap istrinya. Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan bahwa kejadian dipicu oleh pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik hingga berujung pada kematian.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

“Insiden terjadi pada 29 Desember 2024 sore, saat keduanya bertengkar di dalam kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Perselisihan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang membawa parang,” ungkap AKP Agus.

SH kemudian membacok korban secara brutal dan memukul wajahnya dengan batu. Bahkan, saat mencoba menangkis serangan, jari korban putus. Usai kejadian, SH sempat menyayat pergelangan tangannya sendiri dengan parang dalam upaya mengakhiri hidupnya.

AKP Agus menegaskan bahwa kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman atas perbuatan ini dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, tergantung pembuktian di pengadilan,” lanjutnya.

Polres Sekadau turut mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga melalui komunikasi yang sehat. Tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, bukanlah solusi dan dapat menimbulkan dampak serius, termasuk hilangnya nyawa.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan atau berkonsultasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau lembaga terkait jika menghadapi persoalan rumah tangga. Polres Sekadau juga menyediakan ruang pengaduan bagi warga yang ingin melapor atau berkonsultasi mengenai potensi KDRT,” tutup AKP Agus.

(Joko/Hms) 


Posting Komentar untuk "Pembunuhan di Riam Panjang: Polres Sekadau Rekonstruksi Kekerasan Suami terhadap Istri"