Korupsi Dana Hibah LPTQ, Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara


Pringsewu, indometro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp80 juta. Dana tersebut berasal dari saksi yang berperan sebagai penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Upaya Pengembalian Kerugian Negara oleh Kejari Pringsewu

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan.

"Uang tersebut diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Kadek Dwi, mewakili Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, Rabu (16/04/2025).

Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menerima pengembalian kerugian dari beberapa pihak lain yang turut menikmati aliran dana hibah LPTQ.

Total Pengembalian Sudah Mencapai Rp494 Juta
Dengan tambahan titipan terbaru, total pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) kini mencapai Rp494.974.684. Sementara itu, hasil audit menyebutkan bahwa jumlah total kerugian keuangan negara mencapai Rp584.464.163.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp89 juta yang belum dikembalikan. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut di tangan tim penyidik Kejari Pringsewu.

Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Kasus ini mencuat sejak adanya laporan masyarakat terkait penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan tilawatil Qur’an, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Pihak Kejari Pringsewu terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam menindak praktik korupsi dana hibah dan menjaga keuangan negara. Penyidik menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.(*)

Posting Komentar untuk "Korupsi Dana Hibah LPTQ, Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara"