Camat Tambakdahan Subang Intruksikan Para Kades Sosialisasikan SE Larangan Pungutan di Jalan Umum kepada Masyarakat



SUBANG, INDOMETRO.ID -Menindaklanjutai surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA dan Intruksi Bupati Subang.Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyrakat diwilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat Edaran ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk tujuan pembangunan rumah ibadah seperti masjid.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dengan diberlakukannya SE tersebut, para kepala daerah mulai dari bupati, walikota, camat, hingga lurah dan kepala desa diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pungutan di jalan umum.


Camat Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang Iwan Nirwana, bahwa pihaknya telah menidaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengintruksikan para Kepala Desa Se- Kecamatan Tambakdahan untuk mensosialisasikan surat edaran Gubernur Jawa Barat kepada masyarakat di desanya masing-masing 

"Kami pihak kecamatan langsung Menindaklanjuti surat edaran tersebut dan langsung disampaikan kepada para kepala desa untuk di sosialisasikan kepada masyarakat," Ujar Camat Tambakdahan Iwan Nirwana kepada Indometro.id, Rabu (16/4).

"Dan alhamdulillah, para Kepala Desa Se-Kecamatan Tambakdahan sudah mensosialisasikan surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut di setiap kegiatan, baik kegiatan keagamaan dan lainnya," Sambungnya.

Walaupun baru beberapa hari di sosialisasikan. Dikatakan Camat, diwilyahnya sudah tidak ada aktifitas masyarakat yang melakukan pungutan/sumbangan di jalan umum.

"Dengan tidak adanya permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan raya, tentunya tidak akan mengganggu ketertiban dan juga kenyamanan para Pengendara di jalan umum," Pungkasnya

Udin

Posting Komentar untuk "Camat Tambakdahan Subang Intruksikan Para Kades Sosialisasikan SE Larangan Pungutan di Jalan Umum kepada Masyarakat"