Indometro, Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Mudo, tepatnya di Muara Sungai Tantan dan di bawah taman buayo Desa langling, Beroperasi Delapan Set Dompeng kapal/stik, tampa ada memikirkan dampak kerusakan aliran sungai Batang Merangin. Sabtu, 01/02/2025
Di Muara Sungai Tantan Desa Mudo dan Di Bawa Kolam buayo Desa Langling ini menjadi ladang empuk oleh Suhot, Atong, Madi, Agus, Pani, Andi, Taufik, SH Mulyamin, Samsiar mengobrak abrik Dasar Sungai Merangin untuk mencari butiran emas, tampa ada mengeluarkan pajak, kontribuai untuk pendapatan daerah PAD Merangin.
Meskipun Polres Merangin yang baru sempat deklarasi melawan aktivitas PETI di Merangin dengan menangkap 1 unit alat berat jenis excavator di desa parentak kecamatan panglan Jambu, dan mengakap pelaku PETI di Rantau panjang dengan tersangka sebanyak 9 orang.
Sudah sepatutnya pemimpin kepolisian daerah merangin AKBP Roni, dan Kodim 0420/ Sarko untuk bahu membahi bersama menertifkan semua tabang emas ilegal, yang selama ini beroperasi di wilayah bumi tali undang tabang teliti yang kita cintai ini.
Padahal dampak dari aktivitas PETI sangat berbahaya, masyarakat yang hidup di bantaran sungai Batang Merangin yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Selain itu BBM Solar sebagai penggerak mesin Dompeng juga diduga menggunakan BBM jenis solar bersupsidi yang di dapatkan dari sumber yang diduga bertentangan dengan hukum, karena peruntugan BBM supsidi jenis Solar regulasi yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini pertamina sudah sangat ketat.
Namun kurangnya pengawasan dari Kepolisian terhadap pelangsir di Pom besin pertamina membuat kebutuhan BBM jenis solar dapat di beli oleh pelaku PETI dari pelansit tersebut.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjarah ingga 5 tahun.
( Mulyadi)
Posting Komentar untuk "Parah.. Delapan Set Dompeng kapal, Diduga Milik Suhot Cs Bebas Beroperasi"