Maraknya BOM Ikan di Desa Lontoi, Masyarakat dan Nelayan Angkat Suara

Daftar Isi
Ifal - Pemuda Desa Lontoi

IndoMetro.id - Desa Lontoi yang terletak di kecamatan Siompu Buton Selatan, belakangan ini menjadi sorotan akibat maraknya penggunaan bom ikan yang meresahkan masyarakat dan nelayan setempat. Aksi ilegal ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan laut yang cukup parah serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan yang selama ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat desa.

Sebagian masyarakat Desa Lontoi juga berprofesi sebagai sebagai nelayan (bubu) mengatakan para pelaku BOM ikan menggunakan BOM rakitan yang ketika di ledakan suaranya hampir tidak kedengaran oleh masrakat setempat. 

Para Nelayan bersama Masyarakat dan Pemuda di Desa Lontoi mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak negatif penggunaan bom ikan. "Kami sangat terganggu dengan tindakan ini. Selain merusak ekosistem laut, ikan yang kami tangkap pun menjadi semakin langka," ujar Ifal, salah seorang Pemuda setempat. Selain itu, keberadaan bom ikan di perairan sekitar desa juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi nelayan yang berlayar, karena ledakan dapat merusak kapal mereka.

Bom ikan merupakan salah satu praktik penangkapan ikan yang sangat merusak, di mana bahan peledak digunakan untuk mematikan ikan dalam jumlah besar secara instan. Meskipun menghasilkan ikan dengan jumlah banyak, penggunaan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya, yang pada gilirannya akan mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Warga desa Lontoi berharap agar tindakan tegas dapat segera diambil, dan agar para pelaku bom ikan diberikan hukuman yang setimpal demi menjaga kelestarian laut serta mata pencaharian mereka yang bergantung pada hasil laut.

Dengan semakin banyaknya suara dari masyarakat dan nelayan setempat, diharapkan tindakan untuk memberantas bom ikan bisa segera dilakukan, agar kerusakan ekosistem laut di Desa Lontoi bisa dihentikan dan kehidupan nelayan dapat kembali normal.

Repoter Taufik

1 komentar

Comment Author Avatar
5 Februari 2025 pukul 22.12 Hapus
Setuju 👍👍
BUTUH BANTUAN HUKUM ?