Majelis MK Tolak Gugatan Wakum-Maryar di PHPU Supiori, Ternyata Karena Ini Alasannya

Biak Numfor, Papua - Indometro. id

PRESS RELEASE
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT
“MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUSKAN TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PASANGAN CALON NOMOR URUT 1 PILKADA SUPIORI ATAS NAMA YOTAM WAKUM DAN MARINUS MARYAR KARENA PENGAJUAN PERMOHONANNYA MELEBIHI TENGGANG WAKTU (KADALUARSA).”

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dibacakan pada hari Rabu, 05 Februari 2025, Jam 13.30 WIB telah memutuskan tidak menerima permohonan (gugatan) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Supiori atas nama Yotam Wakum dan Marinus Maryar.Putusan yang dibacakan oleh 9 (sembilan) Majelis Hakim atas nama Dr.Hartoyo, S.H.,M.H (Ketua Majelis/Ketua Mahkamah Konstitusi R.I), Hakim Anggota Prof.Dr.Saldi Isra, S.H, Prof.Dr.Anwar Usman, S.H.,M.H, Prof.Dr.Arif Hidayat,S.H.,M.S, Prof.Dr.Ernny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum, Dr.Daniel Yusmic P.Foeck, S.H.,M.H, Prof.Dr.Guntur Hamzah,S.H.,M.H,Dr.Ridwan Mansyur, S.H.,M.H dan Dr.H.Arsul Sani, S.H.,M.Si ini sekaligus menguatkan Pihak Terkait sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029 atas nama Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs. Sahrul Hasanudin Nunsi,M.Si berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya mengabulkan Eksepsi (Bantahan) Pihak Terkait Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029 atas nama Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs. Sahrul Hasanudin Nunsi,M.Si dan Jawaban KPU Kabupen Supiori Tentang Permohonan (Gugatan) Pemohon yang telah melebihi tenggang waktu pengajuan permohonan (kadaluarsa), Majelis Hakim dalam pertimbangannya menuraikan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2024 diumumkan oleh Termohon KPU Kabupaten Supiori pada tanggal 3 Desember 2024 pukul 20.30 WIT.

Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Nomor: 294 Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2024, dengan demikian, tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan tanggal 5 Desember 2024.Permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 17:19 WIB, sesuai Akta Pengajuan Permohonan Nomor: 82/PAN.MK /e-AP3/03/2021 tanggal 6 Desember 2024. Dengan demikian Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan Permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, 
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Setelah mempertimbangkan permohonan (gugatan) Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Supiori atas nama Yotam Wakum dan Marinus Maryar selanjutnya dalam amar Putusan Majelis Hakim, Majelis Hakim Menyatakan Menerima Eksepsi Pihak Terkait Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029 atas nama Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs. Sahrul Hasanudin Nunsi,M.Si dan Jawaban Termohon KPU Kabupaten Supiori, karena Permohonan (Gugatan) Pemohon telah melebihi tenggang waktu (Kadaluarsa). Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini, Pihak Terkait secara resmi akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Supiori dan kemudian dilantik oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori Periode 2024-2029.
Demikianlah siaran pers kami, atas perhatian dan berkenannya dihaturkan banyak terima kasih.

           Jakarta, 05 Februari 2025
                     Hormat kami,
       KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT

          GUSTAF R.KAWER, S.H.,M.Si
           Anggota Tim Kuasa Hukum


Jurnalis ~ Nardo Yewun 

Posting Komentar untuk "Majelis MK Tolak Gugatan Wakum-Maryar di PHPU Supiori, Ternyata Karena Ini Alasannya"