Bekasi-Indometro.id- Bendera merah putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi Terlihat lusuh dan Robek, Jumat 27 Desember 2024.
Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 hurup c maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Seharusnya pemasangan Bendera merah putih tidak boleh sembarangan karena ada tata cara yang sudah di atur dalam per undang undangan RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara
Namun ancaman tersebut sepertinya di abaikan oleh petinggi Desa tersebut dan sangat di sayangkan jika petinggi di desa tersebut yang tinggal menikmati kemerdekaan yang di perjuangan dengan tumpahnya darah dan melayangnya jiwa, sudah seharus nya memasang bendera yang layak, bukan bendera yang kusut dan robek, menghargai Bendera merah putih sama dengan menghargai diri sendiri dan Bangsa ini.
Seorang warga yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan kepada wartawan jika bendera tersebut selama sepengetahuannya di biarkan kena hujan dan panas.
Ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya menjaga martabat bendera Merah Putih, lambang kebesaran dan kesatuan bangsa Indonesia.
(Ronih)
Posting Komentar untuk "Bendera Merah Putih Terlihat Lusuh dan Robek Di Halaman Kantor Desa"