Polres Dairi Amankan Pelaku Tersangka Eben Sinaga Perampokan Akibatkan Korban Meninggal Dunia

 


Sidikalang,Indometro.id -

Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya meringkus tersangka atas kasus perampokan yang mengakibatkan nyawa Roida Sagala (54) melayang.

Awalnya, polisi menangkap tersangka Eben Sinaga saat baru saja pulang  menjual handphone hasil pencurian milik korban Roida Sagala yang merupakan tetangga pelaku. 

Roida Sagala (54) wanita paruh baya ditemukan tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat di dalam rumahnya yang berada di Desa Silomboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Minggu (8/12/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya juga menangkap sang istri, Siska boru Pasaribu yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti berupa cincin dan kalung emas milik Roida Sagala.

Dalam video yang diterima,Siska Pasaribu tampak menangis sesenggukan saat diinterogasi oleh polisi.

Siska menceritakan bahwa saat itu dirinya dijemput oleh sang suami dengan menaiki angkot.

"Lalu saat di tengah jalan, dikasihnya barang (hasil rampokan) sama saya. Lalu saya tanya ini dari mana. Terus katanya dari ibu itu (korban)," katanya sambil menangis, Kamis (19/4/2024).

Polisi pun melakukan interogasi kemana barang hasil curian itu dijual oleh para tersangka.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Siska pun kemudian membeberkan lokasi penjualannya.

Adapun total uang yang didapat tersangka yakni berkisar Rp 6 juta.

Uang tersebut juga disebut telah habis bermain judi online.

"Sudah habis di hari itu juga pak, " katanya dengan nada terisak nangis.

Sementara sang suami, Eben Sinaga yang sebelumnya diringkus polisi hanya bisa diam saat dilakukan interogasi.

Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari membeber kronologi kejahatan Eben Sinaga yang berujung kematian Roida Sagala.

Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban, karena sering tertarik melihat korban memakainya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Eben kemudian mengambil selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.

Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang terbuka. Setelah berhasil masuk, Eben melihat korban sedang tidur diatas kasur yang terletak di ruang tengah.

"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, " jelasnya.

Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.

"Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja, " sebutnya.

Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos - kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut.

Keduanya pun ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Agus Bahari mengatakan, motif pasangan suami istri ini melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi.

"Motifnya karena ingin memenuhi kehidupannya sehari - hari, serta membayar hutang, " ujarnya.

Tersangka melakukan perampokan di rumah korban dengan mengambil harta benda berupa cincin, kalung emas, dan satu unit handphone.

Adapun handphone tersebut digadai seharga Rp 550 ribu, cincin emas seharga Rp 4 juta, dan kalung emas digadai seharga Rp 1 juta 500 ribu.

Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.

Tersangka Eben diringkus saat dalam perjalanan yang hendak menggadai handphone tersebut, dan Siska, ditangkap saat berada di kamar kos - kosan.

Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

Tersangka Eben Sinaga ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi tersebut, Kamis (19/12/2024).

"Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut, " ujar Agus.

Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar hutang, serta membeli narkotika jenis Sabu.

"Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, " jelas Agus Bahari.

Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

Kepada Kapolres, Eben mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.

"Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, " ujarnya kepada Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari saat dihadirkan dalam konferensi pers. 

Sumber : Tribunnews





Posting Komentar untuk "Polres Dairi Amankan Pelaku Tersangka Eben Sinaga Perampokan Akibatkan Korban Meninggal Dunia "