PALI, Sumatera Selatan | INDOMETRO.ID – Kebutuhan biologis dalam kehidupan adalah hal yang wajar, terutama bagi pasangan sah suami istri. Namun, berbeda halnya jika perbuatan tersebut melibatkan pihak yang bukan muhrim, seperti kasus yang diduga dilakukan oleh AN bin DR (54), seorang warga Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Pria kelahiran 1970 tersebut harus berurusan dengan Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tetangganya sendiri.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. "Betul, terduga pelaku kita amankan berdasarkan laporan polisi LP/B-381/XI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 8 November 2024, dengan kejadian pada 7 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI," ujar Kasat Reskrim pada Sabtu siang (9/11/2024).
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, serta bukti yang ada, kejadian bermula saat korban sedang menyadap karet di kebun. Pelaku datang dan langsung memeluk korban dari belakang, namun korban memberontak. Pelaku kemudian mengancam korban dengan menempelkan parang ke leher dan memaksanya menuruti kehendaknya.
Setelah melakukan perlawanan, korban berhasil membuat pelaku melepaskan dirinya dengan gigitan pada dagu pelaku. Pelaku pun akhirnya pergi, tetapi sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera menggelar penyelidikan intensif. "Kami mengetahui keberadaan pelaku dan memerintahkan Kanit 4 Pidum, IPDA Nofran Indika, S.H., untuk melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses lebih lanjut di Polres PALI," pungkas AKP Nasron.
PENULIS : RIKO ERIYADI



Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Pencabulan di Kabupaten PALI"