-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Under Cover Buy,Satnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan 4 Pelaku Sindikat Narkoba

    Muhammad Rio
    Senin, 06 Mei 2024, Mei 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T09:49:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     
    (Teks Photo: 4 pelaku penyalahguna narkoba beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja)


    Indometro.id-Labuhanbatu


    4 tersangka penyalahguna narkoba diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melalui under cover buy.


    Masing-masing inisial para pelaku yakni, BH (41),PM (33),AO (24) dan AS (23) ke 4 pelaku tersebut diamankan di waktu dan tempat yang berbeda-beda dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja berhasil disita.


    AKP Sopar Budiman SH, mengatakan penangkapan terhadap para pelaku setelah anggotanya melakukan penyelidikan kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy).Senin,(6/5/2024)


    Dijelaskannya ,BH alias Budi warga Gang Sado,Kelurahan Padang Matinggi,Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu seorang pria pengedar ganja kering tersebut ditemukan total 7.5 kilogram daun ganja miliknya saat diamankan pada Rabu 17 April 2024.


    Kemudian, sindikat narkoba lainnya dari pelaku PM alias Fadil warga Syahbandar, Kelurahan Sei Berombang,Panai Hilir dibekuk pada Senin 29 April 2024 dengan barang bukti 0.84 gram sabu dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.


    Untuk tersangka AO alias Ardi dan A alias Aldi keduanya diringkus di tempat yang sama yaitu Jalan Lintas Sumatera Utara,tepatnya di SPBU Kampung Pajak,Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara pada Kamis 2 Mei 2024.


    Dari kedua pelaku Ardi dan Aldi turut disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.59 gram bruto serta 2 unit handphone android merk Vivo.Diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan yang hendak transaksi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.


    Lebih jauh,Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu

    AKP Sopar Budiman SH, menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan penindakan terhadap para penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya.Demi mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba.


    Ke 4 penyalahguna narkoba tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Labuhanbatu, atas perbuatannya  para pelaku dijerat sesuai Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


    (Rio/indometro.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini