INDOMETRO.ID, DURI - Ratusan ex-karyawan PT. APS (Asia Petrocom Sevice) menuntut dan mempertanyakan atas Kelanjutan dari somasi yang telah dilayangkan sebelumny, kepada Management PT.APS yang telah di sepakati bersama, Bahwa Perusahaan Komitmen Untuk Membayar Cicilan Pesangon tiap tanggal 10 Bulan Berjalan, Sabtu (04/05/2024).
Dimana somasi sudah dilayangkan kepada Legal Head Departemen PT.APS dan telah diberikan jawaban lewat surat Nomor : 002/SRT/DIR/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 Perihal : Cicilan Pesangon.
Joni Karlos S.H, Ketua SPTP PT. APS, Mengatakan "Perusahaan Tidak Konsisten Dalam Perjanjian awal yang mana Perusahaan Berjanji akan komitmen mencicil pesangon karyawan per tanggal 10 tiap bulan selama 18 kali pembayaran, tetapi hingga saat ini belum terpenuhi komitmen mencicil janji tersebut" ungkapnya kepada indometro.id
Dua tahun setelah ditandatangani nya SKB(Surat Kesepakatan Bersama) Mengenai pengakhiran Kontrak/PHK antara pihak menajement PT.APS duri Dan Eks Karyawan bahwa pembayaran pesangon karyawan dibayarkan dgn cara dicicil setiap bulan berjalan,namun setelah hampir 2 tahun baru 7 kali cicilan yg dibayarkan yang seharusnya pesangon tersebut sudah selesai/lunas.
"Setiap Bulan, masa harus saya ingatkan terus, atas pembayaran cicilan pesangon, ini kan sudah ada kesepakatan dan komitmen didalam perjanjian, dan seharus nya hal ini sudah selesai jika perusahaan komitmen, ini sudah 2 tahun kami menunggu hak kami" Tambahnya.
Sehingga Pada penghujung kontrak PT.APS -Duri masih ada pesangon karyawan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, pihak Perusahaan PT.APS melalui Supt HRD Fredian saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, Sabtu sore, 4 Mei 2024, Mengatakan "Saya tidak bisa berkomentar banyak, Semua sudah legal Perusahaan yang mengurus, Hal tersebut Sudah Di Bicarakan di Disnaker Kabupaten Bengkalis, Ungkapnya kepada indometro.id
FRD/IDM