-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Lagi, Belum Terdata Di DPMPTSP Klaten Tower Seluler Ini Sudah Berdiri Dan Operasional

    Rabu, 03 April 2024, April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T01:23:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Perizinan Pendirian Tower di Klaten Jangan heran, Banyak Pelaku usaha/ Provider  yang mengencingi kewenangan Pejabat Klaten ~ Joko Mursito ( Ketua GNPK-RI Klaten )

    Tower seluler milik provider yang belum terpasang papan identitas legal telah berdiri dan operasional (dok.hernsn/Indometro,id)


    Klaten, Indometro-idPemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) belum menemukan data  terkait pendirian tower seluler tapi sudah tegak berdiri dan operasional di Desa Lumbungkerep, Kecamatan  Wonosari, Kabupaten Klaten.


    Padahal aturan dan prosedur pembangunan menara telekomunikasi telah diatur oleh peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika bernomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008.

    Selain itu juga, diatur dalam peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.


    Berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki izin mendirikan menara tower.

    Maka demikian, pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.


    Selanjutnya, dalam pembangunan menara tower tersebut, harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Layak Fungsi ( SLF ) dari instansi yang berwenang

    Sedangkan yang dimaksud dengan izin mendirikan menara menurut Pasal 1, angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Selain itu juga, harus memiliki identitas hukum terhadap menara antara lain, nama pemilik menara, lokasi menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, kontraktor menara dan beban maksimum menara.

    Adapun sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain, pertanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu dan sebagainya.


    Belum lagi, dampak negatifnya dapat merasakan keresahan terhadap bahaya robohnya karena beberapa ketinggian menara/tower BTS terhadap masyarakat sekitarnya.

    Bahkan ada aturan berapa jarak aman antara rumah warga dari tower BTS yang wajib harus diketahui karena berkaitan dengan kesehatan warga sesuai disarankan oleh badan kesehatan dunia WHO.

    Serta ada pertanyaan berapa kompensasi yang diterima warga sekitar tower tersebut, meskipun tower BTS jenis rectangular merupakan salah satu bentuk atau desain fisik yang digunakan dalam infrastruktur telekomunikasi.


    Kepala DPMPTSP Klaten , Sri Purwanto, S.STP, M.hum, Saat dimintai tanggapannya, Rabu (03/04/2024) ketika disinggung  berdirinya tower seluler tersebut menegaskan, bahwa pihaknya belum menerima atau menemukan data tower seluler yang berlokasi di Lumbungkerep. Instansinya belum menemukan data terkait keberadaan tower seluler tersebut, maka kita akan koordinasi dengan OPD terkait untuk mencari jalan terbaik permasalahan ini. Pada dasarnya sesuai aturan untuk mengurus perizinan dulu baru dirikan dan operasional.

    Belum, belum kita temukan data di DPMPTSP, kita akan koordinasikan dengan OPD terkait untuk membahas permasalahan tersebut karena pada dasarnya sesuai aturan selesaikan perizinan dulu baru dibangun dan operasional, " tegasnya.


    Terpisah, Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Diskominfo, Pinandita saat dihubungi langsung Indometro, id melalui telepon selulernya dan melalui pesan singkat Whattshap terkait rekomendasi tower seluler tersebut sampai tulisan ini ditayangkan belum memberikan respon.


    Sedangkan Kasatpol PP, Joko hendrawan akan segera mengecek ke lokasi terkait keberadaan tower seluler di desa Lumbungkerep.

    Segera kita akan koordinasi dengan instansi terkait dan cek ke lapangan, " Jawabnya.

    Perlu diketahui, tower seluler yang berdiri dan telah hidup itu berdiri di wilayah desa Lumbungkerep, Kecamatan Wonosari, Klaten. Adapun sesuai fakta yang ditemui Indometro, id  dilapangan di bangunan tower seluler tersebut belum ada papan identitas legal. 


    Menurut salah satu perangkat desa yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa tower seluler yang baru berdiri  sebulan lebih itu berdiri di area persawahan itu masuk zona kuning dan untuk perizinan pemerintah desa dan warga di lokasi pemilik lahan sudah selesai tidak bermasalah, namun untuk pengurusan perizinan ke instansi lainnya tidak tahu.

    Benar berdiri baru sebulan lebih dan itu termasuk zona kuning, perizinan dari desa dan warga di lokasi pemilik lahan sudah selesai serta untuk kompensasi tak ada masalah cuma untuk pengurusan perizinan ke instansi lainnya saya kurang tahu, " Jelasnya.


    Dimintai tanggapan terkait maraknya tower seluler yang berdiri dan operasional diduga belum beres perizinannya.


    Ketua GNPK-RI Klaten, Joko Mursito menegaskan Terkait Perizinan Pendirian Tower di Klaten Jangan heran, Banyak Pelaku usaha/ Provider  yang mengencingi kewenangan Pejabat Klaten. Pejabat yang berwenang tidak berdaya seolah tutup mata tutup telinga kalau ada laporan dan informasi permasalahan Tower. Dinas Kominfo selaku Garda terdepan sendiri juga tidak berdaya dan Penegakan Perda pun tidak punya taring. Permohonan Kami pun sampai sekarang belum ada jawaban terkait penerbitan titik koordinat , untuk mengetahui tower yang legal dan tidak masih bungkam.

    Jangan heran Banyak provider terkesan mengencingi kewenangan pejabat, dan pejabat sendiri kita lihat seolah tutup mata dengan keberadaan tower seluler baru yang diduga belum lengkap dan diskominfo sendiri selaku garda terdepan saat dimintai keterangan penerbitan rekomendasi titik koordinat untuk mengetahui tower legal Maupun ilegal masih diam, " Tegasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini