-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cambuk Lebaran Di Rutan,Sabu Dan Ganja Turut Diamankan Polres Labuhanbatu

    Muhammad Rio
    Rabu, 03 April 2024, April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T23:38:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    (Teks Photo: Tersangka dan barang buktinya)


    Indometro.id-Labuhanbatu

    HSA alias Cambuk (38), laki-laki yang malang akibat perbuatannya harus rela berlebaran di Rutan Polres Labuhanbatu karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu serta ganja di Gang Krisno, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara,Labuhanbatu.Sabtu,(30/03).



    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas

    AKP P. Napitupulu SH, menjelaskan kronologis penangkapan  berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di gang Krisno,Kelurahan Cendana.Selasa,(02/04).


    “Berkat  dumas (pengaduan masyarakat) tim opsnal melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba,”ucapnya.


    Kemudian, kasi humas menjelaskan.Tim opsnal dipimpin Ipda Ramadhan Hilal beserta anggotanya menuju tempat peredaran narkoba dan berhasil menangkap seorang laki-laki  bandar narkoba berinisial HSA alias Cambuk (38) pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 16:30 wib dan turut menyita barang bukti sabu dan ganja milik tersangka.


    “Dipimpin Ipda Ramadhan Hilal tim opsnal berhasil menangkap HSA atau Cambuk yang merupakan bandar narkoba, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 04 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,56 gram bruto, selembar kertas berisi ganja seberat 4,35 gram bruto,03 bungkus  plastik klip kosong,01 bungkus plastik klip berisikan tik-tak,02 lembar tisu warna putih,01 bungkus kotak sampoerna kosong ,satu unit timbangan elektrik warna silver dan satu unit handphone merk realme berwarna hitam.tutup kasi humas.


    Berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dengan sebutan Kolak ,kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses penyelidikan lebih lanjut.


    Keberhasilan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dalam menangkap  bandar sabu tersebut merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


    Atas perbuatannya tersangka dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


    (Rio/Indometro.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini