-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bahaya Tindak Pidana Ekonomi Sudah Ada Indikasi di Kota Tebing Tinggi

    Redaksi
    Selasa, 30 April 2024, April 30, 2024 WIB Last Updated 2024-04-30T09:58:59Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tebing Tinggi, Indometro.id -


    Tindak Pidana Ekonomi (TPE) adalah bagian dari hukum pidana yang memiliki kekhususan yakni terkait administrasi tentang kegiatan perekonomian sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Demikian disampaikan Ratama Saragih, Selasa (30/4/2024) dalam siaran persnya menyikapi adanya indikasi kejahatan Perbankan di kota Tebing Tinggi sesuai data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


    Dijelaskannya, pasal 46 sampai dengan pasal 53 dalam Undang-undang yang dimaksud mengatur tentang sanksi administrasi, dan sanksi pidana beserta ancaman pidananya (Pasal 47-Pasal 50A, serta Pasal 52 dan pasal 53 mengatur ketentuan pidanya jelas sosok alumni Peradi ini.


    Pasal 49 Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan maksimum 15 ( lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.0000.0000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar) Direktur atau pegawai bank yang dengan sengaja yakni ;


    a. Meminta dan menerima, mengizinkan atau menyetujui  untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain uang muka, bank garansi. Fasilitas Kredit dari Bank atau bukti kewajiban lainnya dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.


    b. Tidak melaksanakan langkah-langkah  yang diperlukan untuk memastikan ketaayan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).


    Ratama menegaskan lagi, selain Undang-undang perbankan ada  pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor.31 Tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi  yang mana jika perbankan  dimaksud adalah perbankan nasional dan atau penyertaan modal pemerintah.


    "Jelaslah kejahatan tindak pidana ekonomi diganjar dengan pasal berlapis maka diharapkan kepada aparat penegak hukum harus bersungguh-sungguh,transparan dalam memproses penyidikan manakala kejahatan dimaksud sudah dalam bentuk laporan," tutup Jejaring Ombudsman ini.



    (@76)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini