-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Aceh Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H, 2,8 kg per jiwa

    Senin, 01 April 2024, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T09:49:53Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     

    Drs.Maiyusri,M.Ag

    Aceh Utara, indometro.id - Besaran zakat fitrah yang harus di tunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, telah ditetapkan. Besarannya Zakat fitrah untuk Ramadhan tahun ini dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha' atau 2,8 kg perjiwa.


    Penetapan besaran zakat fitrah di putuskan melalui rapat bersama di Kantor Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) kabupaten Aceh Utara, Selasa, 08 Ramadhan 1445H/19 Maret 2024 yang diikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H.Abdul Manan, Kadis Syariat Islam Aceh Utara, Haidani,S.Sos, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Utara, Drs.H.Maiyusri, M.Ag,  Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Utara, I.Mirza Gunawan,ST,MAP, CPsp,COMs, Ketua Baitul Mall, Tgk.Sanusi.


    Berdasarkan rapat tersebut di sepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya.


    "Sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib di keluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha'k atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 1,5 bambu + 2 genggam 2,8 kg untuk setiap jiwa (kadar shak ikhtiath),"Kakankemenag Aceh Utara, Drs.Maiyusri,M.Ag kepada media ini, Senin (01/04/2024).


    Sementara itu, kata Kakankemenag Aceh Utara, bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha' adalah 3,8 kg  sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 228.000 perjiwa, berdasarkan harga pasaran 


    Tim penetapan zakat fitrah menghimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.


    "Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Utara dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal," ungkap Maiyusri


    Begitupun, kepada amil untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya idul fitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini