-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Waduh, 2 Tower Seluler Ini Diduga Belum Kantongi Izin Tapi Sudah Berdiri Dan Operasional

    Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T01:18:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Ketua GNPK-RI Klaten, Joko Mursito : Pencapaian Restribusi yang dicapai Pemkab Klaten tidak sebanding dengan fakta dilapangan


    Salah satu tower seluler yang baru selesai dibangun berada ditengah permukiman warga , tampak sudah berdiri tegak dengan panel listrik sudah menyala dan belum terpasang papan identitas legal 


    Klaten, Indometro, id - Menjamurnya ratusan tower seluler di wilayah kabupaten Klaten, Memberikan catatan tersendiri terkait perizinan operasionalnya. Pekan ini didapati sebanyak 2 tower seluler baru selesai dibangun dan sudah berdiri tegak di dua lokasi berbeda dalam satu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.


    Saat Indometro, id di lokasi tower seluler yang pertama berdiri di pinggir jalan Daleman - Janti tepatnya  di area persawahan dukuh Daleman Rt. 14, Desa Daleman, kecamatan Tulung dan yang kedua berdiri di tengah permukiman padat penduduk di dukuh Majegan, RT. 17 desa Majegan Kecamatan Tulung.

    Kedua Tower seluler tersebut diduga milik PT. TBG dengan ciri khasnya rangka tower bercat merah putih dan saat dilihat di sekitar tower keduanya belum terpasang papan identitas legal. 

    Saat ditanyakan perihal berdirinya tower tersebut, seorang warga disekitar lokasi yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa belum genap satu bulan ini tower sudah selesai dan lampu indikator meteran listrik dan peralatan sudah menyala.

    Benar, baru saja selesai Minggu kemarin dari proses awal sampai berdiri tidak sampai sebulan dan sepertinya sudah hidup mesinnya, " jawabnya.


    Sementara itu Kepala DPMPTSP Klaten, Sri Purwanto,  S.STP, M.hum saat dihubungi Indometro, id  melalui telepon selulernya, Kamis (28/03/2024) terkait keberadaan dan perizinan kedua tower seluler tersebut dengan cepat mengatakan bahwa kedua tower tersebut datanya belum ada di instansinya. Untuk tower seluler di Daleman sesuai informasi baru proses sidang di DPU dan untuk tower seluler kedua yang berlokasi di Majegan belum dapat informasi dan akan mengeceknya lagi .

    Belum ada data yang masuk di DPMPTSP , yang satu baru proses sidang di DPU dan yang satunya lagi kita belum dapat informasi, kami mengucapkan terima kasih sudah diinformasikan terkait keberadaan  kedua tower tersebut, sesuai aturan ya perizinan harus dilengkapi dulu baru mendirikan tower dan bisa operasional," kata Sri Purwanto.


    Berbeda dengan Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Diskominfo, Pinandita Bima Mahendra, ST saat di hubungi melalui pesan singkat Whattshap mengatakan akan mengecek terlebih dulu keberadaan tower tower tersebut.

    Terima kasih informasinya segera akan kami cek dulu ya," jawabnya.


    Secara terpisah, Joko Mursito Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Klaten saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa Tidak adanya Ketegasan Penegak Perda terhadap pelaku usaha yang tidak taat tunduk terhadap Perundang undangan dan peraturan dimana Pendirian Menara yang banyak tidak berizin dan bisa beropersional jelas merugikan PAD Kabupaten Klaten yang diatur Dalam Pengelolaan Restribusi Pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomer 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum.sedang pengelolaan Restribusi ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Tentunya Pemkab Kabupaten Klaten Khususnya Leading Sector yang membidangi Harus Tegas dan Berani ambil sikap.


    Kami sudah melakukan Pengaduan terhadap Banyaknya Pendirian Tower di Klaten ini yang tidak berizin baik dengan Ketua DPRD ,Bupati dan bawahannya. bahkan sudah saya laporkan ke Polres Klaten tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan dan tanggapan yang serius, ungkapnya.

    Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Camry tersebut mengatakan itu jelas Pemkab Klaten mempunyai Dasar hukum selain Undang undang dan Peraturan .


    Ada Perda Kabupaten Klaten Nomer 13 Tahun 2011 tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi dan Perbup Klaten Nomer : 16 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda kab klaten nomer 13 tahun 2011 Tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. Pencapaian Restribusi yang dicapai Pemkab Klaten tidak sebanding dengan fakta dilapangan dengan titik lokasi cell plan atau titik pusat jari jari yang diidentifikasikan dengan koordinat geografis ( longitude,lattitude) yg membentuk zona pola pesebaran Menara Bersama dalam sebuah radius yang ditentukan dalam perizinan .sesesuai perda dan perbup Kabupaten Klaten ada 174 menara Tower yang tersebar di 26 Kecamatan," pungkasnya.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini