-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Tersentuh Hukum,UCK Dan IPUT Mafia Minyak Solar Diduga Dibekingi Oleh Kapolsek Panai Hilir

    Muhammad Rio
    Minggu, 24 Maret 2024, Maret 24, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T03:47:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
















    Indometro.id-Labuhanbatu



    Diduga dibekingi oleh oknum Kapolsek Panai Hilir AKP H.M.Sibarani S,H.M,H mafia minyak solar dan oplosan berinisial UCK dan IPUT warga Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu hingga kini tak tersentuh hukum.


    Minimnya penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di wilayah hukum tersebut.Salah satunya, mafia minyak solar dan oplosan yang berinisial UCK dan IPUT atau yang dikenal dengan julukan si Poltak raja minyak dari Panai Hilir  aman-aman saja.


    Informasi yang kami himpun dari sumber terpercaya, meminta identitas nya dirahasiakan mengatakan bahwa rumah UCK dan IPUT saling berdekatan di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu.Minggu (24/03/2024)


    “Rumah si UCK dan IPUT berdekatan sama-sama di Desa Sei Sanggul”,ucap sumber menjelaskan.


    Lanjut sumber, mereka itu mencari keuntungan yang besar demi kekayaan selalu masyarakat yang menjadi korban dengan alasan keperluan bersama.


    “Yang namanya minyak subsidi itu dilarang dijual,menimbun”, tutup sumber.


    Terpisah, Aktivis pemerhati peduli Kabupaten Labuhanbatu Ogoet Teguh menurutnya sebagai dari landasan hukum terkait hal tersebut yang berbunyi.


    " Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:


    Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Di sisi lain, Kata Ogoet , Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi UU 22/2001 mengatur bahwa:


    Setiap orang yang melakukan:

    Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


    Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).


    Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


    Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


    Berdasarkan uraian tersebut, pembelian BBM dengan jerigen dalam jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas 22/2001 di atas.


    Ditegaskan, Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:


    Dipidana sebagai pembantu kejahatan,dan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,serta sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," pungkasnya. 


    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L.Malau S.I.K., M.H., ketika di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp. Minggu (24/3/2024) menyebutkan akan melakukan sanksi terhadap Kapolsek yang nekat membekingi usaha ilegal.


    “Kita gas bro,ada saksi dan buktinya kalau betul dibekingi oknum kapolsek biar saya gas kapolseknya”.ucap Kapolres Labuhanbatu.


    (Rio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini