-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Laporan Orang Hilang, Korban di Ajak Pacarnya Agar Kabur Dari Rumah

    Harray
    Minggu, 31 Maret 2024, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T02:01:01Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH,MH 











    Medan, Indometro.id -


    Kasus hilangnya siswi SMP bernama Melina Angelina Stevanie boru Pardosi (14 tahun), warga Jalan Turi, Gang Kedondong Kel.Medan Amplas, kini telah kembali kepada keluarganya dengan sehat, tak lebih dari 2 minggu kasus tersebut dapat diungkap oleh Satreskrim polrestabes Medan.



    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH,MH menerangkan kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan dari orang tua korban, Y.E.P (39) dengan Nomor : L/Gangguan/B/20/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Maret 2024.


    “Saat itu, orang tua korban yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas melaporkan anak gadisnya tidak pulang-pulang saat keluar dari rumah,”kata Kompol Jama.


    Berdasarkan laporan dari orang tua korban, lanjut Kompol Jama, personel Satreskrim Polrestabes Medan bersama Timsus Subdit 3 Jantaras Polda Sumut melakukan penyelidikan.



    “Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi bersama seorang laki-laki bernama M Fiji Marsal (27) warga Kecamatan Binjai Barat diduga sebagai pacarnya dan tinggal dirumah sewa. Kemudian korban bersama pelaku dan barang bukti 2 unit hp, kita amankan ke Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Sabtu 30 Maret 2024,”ungkapnya.

    Kompol Jama menjelaskan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial (medsos) Instagram yang selanjutnya korban dan pelaku berpacaran.


    “Pelaku menyuruh korban pergi dari rumahnya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan istri dengan korban berulang kali. Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban,”jelasnya.


    Akibat perbuatannya, pelaku M Fiji Marsal dikenakan Pasal 332 KUHP, Ancaman 9 Tahun.

    “Pelaku juga dikenakan Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun,”pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini