-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pemdes Waung Tidak pernah Menerima Izin Atas Berdirinya Kios Kios Yang Selama Ini Menggagu Pemandangan

    Jumat, 22 Maret 2024, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T03:57:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tulungagung-Indometro.id-Berdirinya beberapa kios pertokoan semi permanen yang berada tepat didepan Balai Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang telah berdiri beberapa tahun yang lalu tersebut dinilai sangat mengganggu. 


    Apalagi disaat ada kegiatan yang bertaraf besar di Balai Desa Waung, sehingga selain mengganggu keindahan dan keasrian suasana sekitar Balai Desa juga kebingungan disaat parkir kendaraan. 


    Adapun beberapa bangunan kios semi permanen tersebut yang awalnya digunakan untuk warung kopi, warung makan, bengkel tambal ban sepeda motor dan beberapa kios jual sembako tersebut banyak yang tutup. 


    Selain ada beberapa kios yang tidak digunakan juga ada kios yang tidak terawat sehingga menimbulkan kesan kumuh dan liar. 


    Beberapa bangunan kios semi permanen tersebut disinyalir berdiri diatas bantaran saluran air tersier yang merupakan naungan Dinas Pertanian. Diduga beberapa bangunan tersebut tidak mengantongi ijin baik dari pihak Pemerintah Desa Waung. 


    Menurut Kepala Desa Waung, Hari Purwanto M.H saat ditemui di Kantor Desa menyampaikan," Persoalan izin sampai hari ini desa juga tidak memiliki arsip secarik kertas pun, sehingga berdirinya bangunan kios semi permanen yang ada didepan kantor Balai Desa ini tentu sangat mengganggu ketika ada kegiatan Desa , yang kedua view dari  kantor Desa ini juga terhalang yang seharusnya bisa memandang langsung ke sawah, kemudian kalopun tanah ini statusnya milik negara tentu pihak yang berwenang harus menertibkan dan nantinya alih fungsinya misalnya untuk fasilitas umum ataupun tempat parkir dan sebagainya. "


    " Harusnya menyadari karena ini statusnya milik negara sehingga harus tahu dirilah, kalau pun memang ingin tetap berada disitu ya seharusnya ada izin legalitas nya dan kita dari pihak pemerintah Desa juga ditembusi untuk perijinannya," tegas Kepala Desa. (Ag

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini