-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dharma Pongrekun Minta Jokowi Tolak WHO Pandemic Treaty

    Idewa Adiyadnya
    Selasa, 19 Maret 2024, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T22:59:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     

    Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dharma Pongrekun

    Jakarta. Indometro.id- 

    Bakal calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dharma Pongrekun meminta pemerintah mewaspadai perjanjian pandemi (pandemic treaty) yang akan disahkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health World (WHO) di sidang ke-77 pada Mei 2024.


    Dharma menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menolak Pandemic Treaty, karena saat ini sudah 11 negara yang menolak dan keluar dari WHO Pandemic Treaty itu di antaranya Rusia dan Selandia Baru dan ada beberapa negara lain dengan mengajukan surat pernyataan penolakan dan tidak ingin bergabung.


    Pandemic Treaty ini bisa jadi merupakan strategi terselubung asing yang berpotensi membuat hilangnya kedaulatan negara-negara di dunia termasuk Indonesia dengan biaya murah, karena tanpa perang dan sangat menguntungkan yang menggunakan isu kesehatan,” kata Dharma Pongrekun di Jakarta, Selasa (19/3/2024).


    Dia menganggap resolusi itu akan mengungkung setiap negara yang menyetujuinya. Pandemic Treaty membuat WHO memiliki otoritas untuk mengikat secara hukum atas seluruh pemerintahan di dunia.


    “Saya sebagai bagian dari rakyat DKI Jakarta khusunya dan masyarakat Indonesia pada umumnya merasa perlu menyerukan kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk menolak WHO Pandemic Treaty karena menyangkut keselamatan rakyat dan kedaulatan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tegasnya.


    Pria kelahiran 12 Januari 1966 itu menambahkan bangsa Indonesia saat ini dan di masa mendatang menghadapi situasi hingga banyak permasalahan di berbagai bidang terutama menyangkut kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah.


    Dharma merupakan salah seorang figur yang pada awal Februari 2024 mendeklarasikan dirinya untuk maju sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independent. Sesuai peraturan yang ada, KPU mensyaratkan adanya dukungan KTP sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Jakarta.


    Mengacu data terakhir KPU Pusat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta terdapat 8.252.897 pemilih yang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, Dharma harus mempu mengumpulkan sekitar 750.000 KTP warga Jakarta agar sebagai syarat wajib mendaftarkan diri sebagai Bacagub ke KPU Jakarta.


    Pendaftaran Bacagub diagendakan oleh KPU akan berlangsung mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini