Ketua Bawaslu Awaludin Usa Saat masa Aksi di hadapan kantor Bawaslu mubar |
Mubar, indometro.id –
Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Awaludin Usa terima kedatangan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pengawal Demokrasi (AMPD). Selasa, (28/2/2024).
Masa aksi yang mengatasnamakan AMPD tersebut datang ke Bawaslu Kabupaten Muna Barat dalam rangka menyampaikan tuntutan terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu.
Massa Aksi menuntut Bawaslu Kabupaten Muna Barat untuk menindak lanjuti dugan pelanggaran yang terjadi di TPS 02 desa Tanjung Pinang dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat pada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Kami apresiasi atas kedatangan Teman Teman masa aksi dan kami juga telah mendengar apa yang menjadi tuntutan teman teman. Kami sampaikan bahwa laporan masyarakat yang menjadi tuntutannya telah kami terima dalam hal ini dari saudara Budiman" Ungkap Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa. Selasa (27/2/2024).
Awaludin mengatakan ketika Pengawas Pemilu menerima laporan Pelanggaran Pemilu, maka kewajiban kami menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jadi terhadap tutuntan teman- teman, Kami dari Bawaslu akan ditindaklanjuti dalam proses dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan serta SK Bawaslu Nomor 169 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Bawaslu tentu sigap dan terbuka menerima segala jenis laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Semua Kalangan Masyarakat, tidak perlu takut untuk melapor ke Bawaslu, karena memang kewajiban kami wajib menindaklnjuti semua laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu,” Pungkas Awaludin Usa saat menghadapi masa aksi
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) La Ode Karman sebagai lembaga, tersebut juga mengingatkan bahwa laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui serangkaian proses kajian awal terhadap keterpenuhuan syarat formil dan materil, jika syaratnya dinyatakan terpenuhi maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme proses penanganan pelanggaran.
"Kami sebagai lembaga pengawas pemilu tetap bekerja profesional tidak ada memihak kepada siapa pun", ungkapnya (Am)