-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terima Massa Aksi, Bawaslu Tegaskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses Sesuai Ketentuan

    Rabu, 28 Februari 2024, Februari 28, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T03:01:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ketua Bawaslu Awaludin Usa Saat masa Aksi di hadapan kantor Bawaslu mubar


    Mubar, indometro.id – 

    Ketua Bawaslu  Kabupaten Muna Barat Awaludin Usa terima kedatangan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pengawal Demokrasi (AMPD). Selasa, (28/2/2024). 


    Masa aksi yang mengatasnamakan AMPD tersebut datang ke Bawaslu Kabupaten Muna Barat  dalam rangka menyampaikan tuntutan terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu.


    Massa Aksi menuntut Bawaslu Kabupaten  Muna Barat  untuk menindak lanjuti dugan pelanggaran yang terjadi di TPS 02 desa Tanjung Pinang dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat pada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). 


    “Kami apresiasi atas kedatangan Teman Teman masa aksi dan kami juga telah mendengar apa yang menjadi tuntutan teman teman. Kami sampaikan bahwa laporan masyarakat yang menjadi tuntutannya telah kami terima dalam hal ini dari saudara Budiman"  Ungkap Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa. Selasa (27/2/2024). 


    Awaludin mengatakan ketika Pengawas Pemilu menerima laporan Pelanggaran Pemilu, maka kewajiban kami menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


    Jadi terhadap tutuntan teman- teman, Kami dari Bawaslu  akan ditindaklanjuti dalam proses dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan serta SK Bawaslu Nomor 169 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Pelanggaran Pemilu.


    “Bawaslu tentu sigap dan terbuka menerima segala jenis laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Semua Kalangan Masyarakat, tidak perlu takut untuk melapor ke Bawaslu, karena memang kewajiban kami wajib menindaklnjuti semua laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu,” Pungkas Awaludin Usa saat menghadapi masa aksi 


    Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) La Ode Karman sebagai lembaga, tersebut juga  mengingatkan bahwa laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui serangkaian proses kajian awal terhadap keterpenuhuan syarat formil dan materil, jika syaratnya dinyatakan terpenuhi maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme proses penanganan pelanggaran.


    "Kami sebagai lembaga pengawas pemilu tetap bekerja profesional tidak ada memihak kepada siapa pun", ungkapnya (Am) 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini