-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Persiapan Pengawasan Masa Tenang dan Penertiban APK Panwaslucam Bangodua Gelar Konferensi Pers

    Sabtu, 10 Februari 2024, Februari 10, 2024 WIB Last Updated 2024-02-10T02:27:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indramayu,Indometro.id

    Panwaslu Kecamatan Bangodua Gelar Konferensi Pres, dalam rangka tahapan pengawasan masa tenang pemilu tahun 2024 Bertempat di  Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bangodua kabupaten Indramayu Sabtu, (10/02/2024).



    Ketua Panwaslu Kecamatan Bangodua Diana, S.Pd. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi) di dampingi Agus Supriyanto S.Pd Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) dan Erik Aziz Kholilurrohman, S.H., Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM).

    Maksud kami mengundang kawan-kawan dari media ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait kegiatan kami selaku pengawas pemilu serentak tahun 2024, pada tahapan persiapan pengawasan masa tenang dimulai dari tgl 11 sampai 13


    Erik Aziz Kholilurrohman, S.H., Koordinator divisi (HP2HM) Kecamatan Bangodua, Membacakan bahwa Kesimpulan dan kesepakatan rapat koordinasi persiapan pengawasan masa tenang pemilihan umum tahun 2024, Satpol PP kabupaten indramayu, komisi pemilihan umum kabupaten indramayu dan badan pengawas pemilihan umum kabupaten indramayu menyepakati hal-hal sebagai berikut.


    1. Penertiban alat peraga kampanye(APK) Dilakukan mulai hari Minggu 11 Februari 2024 pukul 07.00 wib sampai dengan hari selasa 13 Februari pukul 23.59 wib oleh peserta pemilu, satpol pp kabupaten atau kecamatan dan/atau panwaslu kecamatan,PPK dan badan adhoc dibawahnya.

    2. Partai politik dan/atau peserta pemilu wajib menertibkan alat peraga kampanye APK / bahan kampanye sesuai dengan ketentuan pemilu PKPU No.15 tahun 2023.


    3. Alat peraga kampanye (APK) / bahan kampanye lainnya yang rusak/sobek/tidak utuh lagi saat pembersihan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan point' 1 (satu) bukan menjadi tanggung jawab satpol PP kabupaten indramayu,Bawaslu kabupaten indramayu dan kpu kabupaten Indramayu.


    4. Alat peraga kampanye (APK) bahan kampanye yang telah ditertibkan atau dibersihkan disimpan dikantor kecamatan masing-masing wilayah dikabupaten indramayu, demikian kesepakatan ini kami buat untuk ditaati dan dipertanggung jawabkan. 

    MT jahol

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini