-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Korban Penyerobotan Tanah Laporkan Penyidik ke Propam Polda Lampung

    Nurul Hilal
    Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T05:17:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tanggamus, indometro.id - Sejak Maret 2021, sebuah kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Ibu Sarwi, warga Desa Tanjung Kemala, Kabupaten Tanggamus, berlarut-larut tanpa kejelasan. Laporan yang diwakili oleh nomor TBL/261/III/2021/LPG/RES TGMS kepada Polres Tanggamus, kini berujung pada pengaduan terhadap tim penyidik ke Propam Polda Lampung. Kasus yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian ini, mencerminkan ketiadaan kepastian hukum bagi pencari keadilan, khususnya korban penyerobotan yang hingga kini tak dapat memanfaatkan lahan tersebut, mengalami kerugian materi yang signifikan.

    Dibantu oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pringsewu (LKBH UMPRI) yang dipimpin oleh Dainuri, SH, keluarga korban berusaha keras untuk mendapatkan keadilan. Dainuri menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan untuk setiap warga negara Indonesia, serta mempertahankan profesionalisme kerja di institusi kepolisian.

    Awalnya, kasus ini telah dilaporkan kepada Kabag Awasidik Polda Lampung untuk ditindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang berarti. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terakhir, yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2023, tidak menunjukkan adanya langkah hukum yang akan diambil oleh tim penyidik. Hal ini mendorong tim kuasa hukum untuk melaporkan situasi tersebut kepada Kabid Propam Polda Lampung," ungkap Dainuri, Selasa, (13/02/2024).

    Harapan keluarga korban dan tim kuasa hukum adalah agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti, untuk menjaga profesionalisme kerja dalam institusi kepolisian Republik Indonesia dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum yang dirasakan oleh setiap warga negara.

    Dengan langkah ini, tim kuasa hukum menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan mempertanyakan profesionalisme penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanggamus. Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, serta menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Dainuri SH dan rekan, sebagai perwakilan tim kuasa hukum, berharap tindakan mereka ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang adil dan tepat, sekaligus memperkuat sistem hukum di Indonesia yang responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

    Kasus penyerobotan tanah di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten Tanggamus, ini menjadi sorotan tentang pentingnya responsivitas dan transparansi dalam penanganan kasus hukum, serta menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk selalu mengedepankan kepentingan korban dan pencari keadilan di atas segalanya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini