-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua KPU Pesawaran: Pemilihan Ulang Ranah Bawaslu

    Nurul Hilal
    Sabtu, 17 Februari 2024, Februari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-02-17T07:08:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pesawaran, indometro.id - Video viral kotak surat suara rusak dan tak tersegel di PPK Kecamatan Way Khilau Pesawaran mengguncang Lampung, menyusul beredarnya video yang menampilkan sejumlah kotak suara dari Desa Penengahan dan Desa Bayas Jaya di Kantor Kecamatan Way Khilau, Jumat, (16/02/2024). 

    Video tersebut mengungkap kondisi kotak suara yang rusak dan tak tersegel, bahkan beberapa di antaranya terbuka, mengindikasikan potensi kerawanan dalam proses pemungutan suara.

    Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak yang menyaksikan langsung kondisi tersebut. Insiden kotak suara tak tersegel ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah tersebut, di mana proses penghitungan suara yang seharusnya dilaksanakan dengan ketat dan transparan, kini tercoreng.

    Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, S.E.,M.S.,A.K.,Akt saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan dengan langsung melihat kondisi di lapangan.

    "Benar telah terjadi pembukaan kotak suara namun itu dilakukan karena terjadi kesalahan pada saat memasukkan dokumen salinan C1 hasil pemungutan suara yang seharusnya dimasukkan kedalam kotak suara Presiden. Seharusnya pembukaan kotak suara dilakukan saat pleno jadi memang terjadi kesalahan prosedur," ungkapnya.

    Yatin Putro Sugino menambahkan kesalahan prosedur tersebut tidak menyebabkan pemilihan ulang karena Pemilu ulang harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan misalnya kerusakan surat suara di TPS, penghitungan di tempat yang gelap, saksi-saksi tidak bisa mengakses itu baru bisa direkomendasikan pemilihan ulang.

    "Kalau harus pemilihan ulang itu rekomendasi di PPS, Panwascam, P-TPS itu ranah Bawaslu," tambahnya.

    Sementara menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap tahapan dalam pemilu, termasuk penghitungan suara dan rekapitulasi, harus dilaksanakan dengan cermat dan terbuka. Proses ini dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan diawasi oleh saksi dan pemantau pemilu untuk menjamin keadilan dan keakuratan hasil.

    Insiden di Pesawaran ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran prosedur yang bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Pihak berwenang, termasuk KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), diharapkan segera mengambil langkah-langkah investigasi untuk mengklarifikasi kejadian ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.

    Integritas dan transparansi dalam proses pemilu adalah kunci demokrasi yang sehat. Kejadian di Pesawaran ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan dalam setiap tahapan pemilu, demi memastikan hak setiap warga negara dalam menentukan masa depan bangsa dilaksanakan dengan adil dan benar. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini