-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gelar Konferensi Pers, Panwaslucam Tukdana Prihal Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

    Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T13:33:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indramayu,Indometro.id

    Kesepakatan rapat kordinasi persiapan pengawasan masa tenang pemilihan umum tahun 2024, di laksanakan pada hari Kamis 08 Februari 2024, bertempat di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, di lakukan kesepakatan bersama oleh Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik, Satpol PP Kabupaten Indramayu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu di hari masa tenang untuk penertiban Apk, bahan kampanye. Selasa 13/02/2024.

    Menurut Ketua Panwascam Tukdana Adah Munawaroh S.Pd.AUD, di dampingi oleh divisi di antaranya Andi Sulistio, M.Pd. Divisi PPPS, Imam Busyaeri, S.Pd.I Divisi HP2HM, menjelaskan bahwa dari hasil rapat koordinasi di masa hari tenang untuk kesepakatan bersama sudah di lakukan dengan berbagai Perwakilan Partai Politik, Satpol PP Kabupaten Indramayu, 


    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu untuk menyepakati  dalam hal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan mulai hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 13 Februari 2024 pukul 23.59 WIB oleh Peserta Pemilu, Satpol PP Kabupaten atau Kecamatan dan/atau Panwaslu Kecamatan, PPK dan Badan Adhoc dibawahnya. Partai Politik dan/atau Peserta Pemilu Wajib menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) / Bahan Kampanye sesuai dengan ketentuan PKPU No. 15 Tahun 2023.

    "Dan kami menghimbau kepada peserta pemilu prihal alat Peraga Kampanye (APK) / Bahan Kampanye lainnya yang rusak/sobek/tidak utuh lagi saat pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan point 1 (satu) bukan menjadi tanggungjawab Satpol PP Kabupaten Indramayu, Bawaslu Kabupaten Indramayu dan KPU Kabupaten Indramayu," terangnya.


    Lanjutnya, dalam hal kesepakatan kemarin bahwa untuk alat Peraga Kampanye (APK) / Bahan Kampanye yang telah ditertibkan atau dibersihkan disimpan di Kantor Kecamatan masing-masing wilayah di Kabupaten Indramayu, 

    "Dan pada hari itu juga tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 bahwa  Panwascam Bangodua bersama Pkd dan ptps  se - kecamatan Tukdana bersama - sama melakukan Patroli di masa tenang dan membuka 13 posko pengaduan di setiap Desa," pungkasnya.

    MT jahol

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini