-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua Umum WRC PAN-RI akan Terus Kawal Kasus PSR

    Sabtu, 27 Januari 2024, Januari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-01-27T07:09:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Jambi, indometro.id - Dengan diterbitkan beberapa media yang pada ahirnya Pihak APH Provinsi jambi ambil Tindakan“ Tegas Terkait Peremajaan Sawit Rakyat atau di sebut PSR , Dengan waktu cukup melelahkan yang pada ahirnya Kajati Provinsi Jambipun ambil sikap Tegas yang berdasarkan Laporan Watch Relation Of Corruption Pengawas asset Negara Republik Indonesia. (27/01/2024).

    Ditempat terpisah juga “Hal ini juga di respon baik dan memberikan Aspresiasi yang sangat luar biasa kepada Instansi Kejaksaan tinggi provinsi Jambi oleh Ketua Umum “ Arie Chandra SH,MH saat di temui di Ruang Kerjanya bahwa “Tindak pidana korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbuatan kotor yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara itu bahkan lebih besar; yakni terampasnya hak-hak rakyat dan masyarakat luas, hak menikmati pembangunan, hak hidup layak karena mereka dililit kemiskinan, hak mendapat pendidikan yang ideal, dan bahkan hak-hak dasar hidup lainnya yang mestinya didapatkan siapa pun. Tapi karena korupsi yang makin merajalela, semua itu nyata didepan mata kita. Dan mirisnya, kondisi itu terjadi di negeri kita tercinta: Indonesia. 

    Maka, gerakan antikorupsi yang selama ini telah bergelora di negeri ini, harus terus membara. Kebersamaan semangat, kesamaan kesadaran dan tujuan seluruh elemen bangsa untuk memerangi tindak pidana korupsi harus bukan saja dijaga melainkan terus kita tingkatkan agar negeri ini bebas dari tindak pidana korupsi. Yakinlah perjuangan kita memerangi tindak pidana korupsi—meski sulit—akan berujung pada kemenangan. Kita tak boleh berhenti karena korupsi bukanlah budaya di negeri ini. 

    Hanya persoalan waktu, inilah yang tengah kita hadapi. Dengan berbagai upaya yang intens, kontinyu, dan keluhuran semangat membangun Indonesia terbebas dari korupsi, perjuangan seluruh elemen bangsa akan berujung pada negeri kita yang bersih dari tindak pidana korupsi. 

    Di sisi lain, potensi dan peluang para penyelenggara negara dan pejabat negara untuk melakukan penyelewengan, harus terus ditekan. Jangan sampai motivasi korupsi berkembang dan menjalar lebih luas. Kita harus memutus mata rantai tindak pidana korupsi saat ini dan detik ini juga. 

    Sebagai musuh bersama, tindak pidana korupsi harus kita hadapi bersama. Kebersamaan inilah yang akan membuatnya tak berkembang dan bahkan mati. Namun, tentu saja, untuk sampai ke arah sana kita 

    semua mesti memahami secara utuh bagaimana tindak pidana korupsi itu berlangsung. Pemahaman itulah yang membuat kita mengenal lebih dalam bagaimana upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mesti kita lakukan.

    Pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur negara dalam penegakan supremasi hukum adalah salah satu bentuk aksi dalam upaya melakukan pencegahan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, penghianatan terhadap aspirasi, amanah dan nurani bangsa. 

    Komitmen dan dukungan dari segenap jajaran Pemerintah dan pihak swasta menjadi sangat elementer agar kinerja dan pertanggung jawaba publiknya bisa diakses dan selalu dikontrol masyarakat, setidaknya hak publik atas informasi yang dimiliki masyarakat melalui lembaga sosial kontrol, demikian juga halnya kami ”Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia sebagai Pemerhati tentang tindak Korupsi dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Partisipasi masyarakat jelas dibutuhkan sebagaimana tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, 

    sebagaimana juga

    Pasal 2

    (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak 

    pidana korupsi.

    (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :

    a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

    b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

    c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum 

    yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

    d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada 

    Penegak Hukum; dan

    e. hak untuk memperoleh pelindungan hukum.


    Arie juga menjelaskan”bahwa 2 gapoktan diduga kuat tidak mengikuti amanah sebagaimana peraraturan dan perundang- undang 

    Rakyat ( PSR ) yang tidak sesuai dengan Standar kementerin Pertanian serta adanya dugaan kuat dilakukan oleh sekelompok orang atau di lakukan Bersama sebagaimana di maksud pasal 88 KUHP “ dikatakan ada Permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan” dan atau sebagaimana di maksud 423 KUHP pengawai Negeri yang di maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi.

    Atas kebenaran dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dimaksud. Dari permasalahan yang kami paparkan diatas, kami menduga bahwa paket kegiatan tersebut yang menggunakan uang Negara telah digunakan sebagai ajang menguntungkan dan untuk memperkaya diri, golongan/kelompok tertentu.Dan apabila memang ditemukan fakta-fakta hukum tentang adanya penyimpangan yang berindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi, Mark,Up atau kata lainya , maka besar harapan kami dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.dan kami dari jajaran WRC PAN-RI akan terus 

    mengawal perkara ini sampai adanya Proses Hukum yang tetap. Ungkap Arie. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini