Ketum Gada Sakti Nusantara Menyesalkan Adanya Oknum DPRD dan LSM Yang Memback'up Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Cilangkara

Daftar Isi

Briyan Sakti, Ketum LSM Gada Sakti Nusantara


Kabupaten Bekasi, indometro id - Program Ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi yang direalisasikan melalui Desa-desa dengan sumber Anggaran Dana Alokasi Desa dalam realisasinya di Duga menjadi ajang bancakan para Kepala Desa yang mendapatkan Program Ketahanan pangan.


Seperti halnya yang terjadi di Desa Cilangkara Kecamatan Serang baru Kabupaten Bekasi yang merealisasikan program ketahanan pangannya dengan membudidayakan kambing, tapi pada kenyataannya kambing tersebut tidak ada satupun di kandang tempat pembudidayaanya.



berdasarkan temuan LSM Gada Sakti Nusantara di Desa Cilangkara terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun Anggaran 2022 yang diterimanya tidak secara utuh direalisasikan dalam pelaksanaannya.

Pasalnya dari fakta yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi LSM Gada Sakti Nusantara, secara real sampai dengan saat ini belum diketahui dimana keberadaan objek (kambing) yang menjadi pembudidayanya.


Brian Shakti Ketum LSM Gada Sakti Nusantara, sangat menyesalkan atas kelakuan para oknum kepala desa yang secara sengaja menyunat anggaran ketahanan pangan tersebut, yang seharusnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program ketahanan pangan malahan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya.


" Atas temuan LSM Gada Sakti Nusantara, saya selaku Ketua Umum akan melaporkan hal ini kepada pihak kejaksaan, Dalam waktu dekat ini", Ujarnya.


" Sebelumnya kami sudah bersurat kepada pemerintah Desa Cilankara terkait Penggunaan Anggaran Ketahanan pangan tahun 2022, namun sampai dengan surat konfirmasi kami yang kedua pihak pemerintah desa cilangkara belum menjawab juga surat kami", Kata Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara.


Menurutnya Anggaran Dana Desa untuk semua program apapun di desa harus transfaran, akuntabel dan open manajemen. karena dalam pelaksanaannya semua diatur oleh undang-undang dan peratuturan daerah yang harus dijalankan sebaik-baiknya.

tidak ada dan tidak diberlakukan pembeckapan/baking dalam pelaksaannya pula, lebih-lebih inetervensi dengan seseorang yang dipandang berpengaruh untuk menyikapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan alibi melibatkan oknum DPRD Kabupaten Bekasi dan salah satu LSM yang membentenginya.


"Ada oknum DPRD Kabupaten Bekasi dan salah satu LSM yang mencoba membentengi adanya dugaan bancakan Penggunaan Anggaran Ketahanan Pangan di desa Cilangkara, sehingga surat konfirmasi kami diabaikan", terang Ketum LSM Gada Sakti.



" saya bicara berdasarkan by data yang saya miliki, selaku sosial kontrol, kita semua mempunyai kapasitas mengawal semua kegiatan dan program apapun dalam pelaksanaannya, untuk mencegah terjadinya penyimpangan", ungkapnya.


Diketahui bahwa realisasi penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2022 di Desa Cilangkara di Duga jadi ajang bancakan dengan mengacu kepada data dan fakta dilapangan.


"selanjutnya kami akan segera melaporkan dugaan penggunaan anggaran ketahanan pangan didesa cilangkara kecamatan serang baru yang tidak sesuai dan dalam realisasinya", pungkasnya. (Red)

Posting Komentar



#
banner image