-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tanpa Perlawanan, Pembobol Rumah Diangkut Polres Tebing Tinggi Saat Acara Adat

    Redaksi
    Minggu, 10 Desember 2023, Desember 10, 2023 WIB Last Updated 2023-12-10T01:02:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Seorang pria pembobol rumah berinisial MS (37) tanpa perlawanan diangkut Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi saat mengikuti acara adat pada Sabtu (09/12/2023) di sekitar kediamannya Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. 

    Lewat keterangannya, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (10/12) menerangkan kejadian berawal pada Sabtu (11/11) dini hari, pelaku yang merupakan penduduk Sei Bamban, Serdang Bedagai ini membongkar sebuah rumah milik Suriza di Jalan KF. Tandean Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

    "Awalnya MS masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela kaca nako rumah, lalu masuk melalui jendela tersebut. Kemudian MS mengambil 3 unit handphone dari kamar tempat tidur dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra x dan mengeluarkannya melalui pintu dapur samping kiri rumah korban. Merasa keberatan dan dirugikan, korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Tebing Tinggi," terang Kasi Humas.

    Selanjutnya berdasarkan laporan dan informasi dari korban, personel Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan ke Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, dan petugas berhasil menangkap MS  pada Sabtu (09/12) saat sedang berada di acara adat tanpa perlawanan.

    Lebih dalam, Kasi Humas menuturkan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pembobol rumah yang sukses melakukan pencurian 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor supra X.

    "Pelaku ditangkap Sat Reskrim saat sedang berada diacara adat di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan", pungkasnya. 




    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini