![]() |
| Dr. Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd |
Lhoksukon. Indometro. Id — Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd., menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Aceh Utara untuk memperketat penggunaan telepon seluler (HP) selama proses pembelajaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Kacabdisdik Wilayah Kabupaten Aceh Utara Nomor 100.3.4/1356, tertanggal 24 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Aceh Utara.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3.4/1772/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai/handphone pada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah peserta didik tidak diperbolehkan membawa HP ke ruang kelas, kecuali untuk kepentingan pembelajaran dan try out. Bagi siswa yang membawa HP, perangkat tersebut wajib diserahkan sebelum memasuki ruang kelas dan ditempatkan pada tempat khusus yang telah disediakan sekolah.
Tidak hanya siswa, guru juga dilarang membawa HP ke ruang kelas selama proses belajar mengajar berlangsung. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang lebih fokus serta mengurangi potensi gangguan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar.
Dalam surat tersebut, Kacabdisdik juga meminta seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB di Aceh Utara agar benar-benar serius menindaklanjuti instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Selain pembatasan HP, terdapat sejumlah instruksi lain yang harus menjadi perhatian sekolah.
Pertama, sekolah diminta menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok dengan melarang aktivitas merokok di lingkungan sekolah.
Kedua, kepala sekolah diminta segera melakukan tes kemampuan membaca Al-Qur'an bagi peserta didik dengan membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu siswa yang mampu, tidak mampu, dan kurang lancar.
Ketiga, pelaksanaan ASRI produktif di sekolah diminta mengikuti arahan Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Keempat, sekolah diminta mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara jelas dan matang. Persiapan tersebut disebut perlu diprioritaskan pada sekolah negeri maupun swasta.
Pembatasan HP di ruang kelas menjadi salah satu perhatian penting dalam instruksi tersebut. Kehadiran gawai di lingkungan pendidikan pada satu sisi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya juga perlu dikendalikan agar tidak mengganggu konsentrasi peserta didik maupun guru.
Karena itu, surat Kacabdisdik memberikan pengecualian penggunaan HP apabila memang diperlukan untuk kegiatan belajar dan try out. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak berarti menutup seluruh pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan, tetapi mengatur penggunaannya agar tetap berada dalam konteks pembelajaran.
Sekolah juga diminta menyediakan tempat khusus untuk penitipan HP siswa sebelum mereka memasuki ruang kelas.
Melalui surat yang ditandatangani secara elektronik tersebut, Dr. Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd. berharap seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Aceh Utara dapat melaksanakan instruksi tersebut secara serius dan konsisten.
Instruksi ini sekaligus menempatkan sekolah sebagai ruang yang perlu dijaga agar proses pembelajaran berlangsung tertib, fokus, bebas asap rokok, serta mendukung penguatan kemampuan akademik dan keagamaan peserta didik.




Posting Komentar untuk "Kacabdisdik Aceh Utara Instruksikan Guru dan Siswa Tidak Membawa HP ke Ruang Kelas"